KS, GORONTALO – Pesta pernikahan anak pejabat di Kabupaten Bone Bolango, dibubarkan Tim Gabungan Patroli PPKM Level 3 Kota Gorontalo.
Pesta pernikahan yang digelar di Gedung Serba Guna Mess Haji Provinsi Gorontalo Rabu malam (4//8/2021) tersebut diduga telah melanggar protokol kesehatan yang tertuang dalam Intruksi Mendagri No 29 Tahun 2021 dan Surat Edaran Wali Kota Gorontalo.
Menurut Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto, SIK, pesta pernikahan tersebut melanggar aturan yang ada. Ia mengatakan, banyak tamu undangan tidak mengenakan masker dan tak menjaga jarak. Kegiatan tersebut juga melebihi waktu yang ditentukan yaitu pukul 21.00 WITA.
’’Saat tim gabungan tiba di lokasi sekitar pukul 21.45 pesta pernikahan masih berlangsung. Kita lakukan langkah persuasif dengan panitia agar kegiatan dihentikan,’’ terang Kapolres Gorontalo Kota dalam siaran pers, Kamis (5/8/2021) kemarin.
Dari informasi yang diperoleh, kedua mempelai merupakan ASN. Orangtua mempelai tersebut adalah Kadis Kominfo Kabupaten Bone Bolango, Sogondo Makmur. Sedangkan besannya Selviyanti Ransi Toma, seorang ASN di Kantor Kemenag Kabupaten Gorontalo.
Sebelum menggelar pesta pernikahan, orangtua mempelai mengajukan izin ke pengelola Mess Haji Provinsi Gorontalo. Izin diberikan dengan catatan pesta selesai pukul 21.00 WITA, mematuhi protokol kesehatan dan mendapatkan izin dari Kesbangpol Kota Gorontalo.
Sementara itu, Kapolsek Kota Utara, Polres Gorontalo Kota, Iptu Ricky Parmo, SoS, mengatakan, awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang kegiatan pesta pernikahan yang diduga melanggar aturan PPKM Level 3 . Tim Gabungan, imbuh dia, langsung mengambil tindakan dengan secara humanis dan persuasif agar kegiatan tersebut dihentikan.
‘’Saat ini Kota Gorontalo masih melaksanakan PPKM Level 3 serta melihat adanya para undangan yang sudah banyak berkerumun sehingga tidak menutup kemungkinan acara tersebut akan menimbulkan klaster penyebaran Covid 19 di wilayah Kota Gorontalo,’’ ujar dia.
Sumber: republika.co.id