KS, JAKARTA – Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali pada 7 hingg 13 September mendatang.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyatakan dalam PPKM periode 7-13 September dilakukan sejumlah penyesuaian aktivitas masyarakat berupa uji coba pembukaan 20 tempat wisata di wilayah yang masuk dalam PPKM Level 3 dan PPKM Level 2.
Selain itu, pemerintah juga menyesuaikan waktu makan di dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen.
BACA JUGA : Pentingnya Pemberdayaan Ekonomi Perempuan Saat Pandemi
“Kami akan melakukan uji coba protokol kesehatan dan Peduli Lindungi untuk mal dan pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan-batasan tertentu,” ujar Luhut dalam konferensi pers virtual pada Senin (6/9/2021) kemarin.
Dia pun menyatakan kondisi di Jawa dan Bali saat ini terus membaik ditandai dengan semakin sedikitnya kabupaten dan kota yang berada di PPKM Level 4.
Pada 5 September lalu, kata dia, hanya 11 kabupaten dan kota di wilayah Jawa dan Bali berada dalam status PPKM Level 4 dari sebelumnya sebanyak 25 kabupaten dan kota.
“Peningkatan signifikan ini terjadi pada level 2 di mana jumlah kota kabupaten meningkat dari sebelumnya 27 menjadi 43 kabupaten dan kota dari wilayah aglomerasi,” jelas Luhut.
Meski terus terjadi perbaikan, Luhut mengingatkan masyarakat untuk menghindari aktivitas yang menyebabkan peningkatan kasus.
BACA JUGA : DPD RI Bertekad Kuat Lestarikan Warisan Budaya Dan Pariwisata Daerah
“Seperti terjadi beberapa hari lalu di restoran kafe di wilayah Jakarta yang tidak patuh pada protokol kesehatan,” tambah dia.
Dia mengakui masih banyak restoran dan kafe belum menerapkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.
“Padahal Ini semua adalah untuk keamanan kita,” jelas dia.
Pemerintah Indonesia juga menerapkan PPKM di luar Jawa dan Bali.
Sementara itu, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan untuk di Luar Jawa dan Bali, PPKM Level 4 diterapkan di 23 kabupaten dan kota.
Jumlah ini, jelas dia, menurun dari sebelumnya kabupaten dan kota yang masuk dalam PPKM Level 4 berada di 7 provinsi, saat ini hanya berada di 2 provinsi.
Sementara untuk PPKM Level 4 diterapkan di 314 kabupaten dan kota di luar Jawa dan Bali. (int/red)