,

Komisi IV DPR RI Panggil Pengelola Tambang Emas Banyuwangi

KS, BANYUWANGI – Guna mendorong penertiban pertambangan serta perlindungan kawasan pangan dan hutan di Banyuwangi secara berkelanjutan, Komisi IV DPR RI berencana memanggil pihak pengelola Tambang Emas Tujuh Bukit di Banyuwangi, PT Bumi Suksesindo (BSI), ke Gedung DPR RI di Jakarta. Pemanggilan ini bertujuan meminta penjelasan komprehensif terkait pelaksanaan kewajiban pengelolaan lingkungan, keluhan dampak terhadap…

KS, BANYUWANGI – Guna mendorong penertiban pertambangan serta perlindungan kawasan pangan dan hutan di Banyuwangi secara berkelanjutan, Komisi IV DPR RI berencana memanggil pihak pengelola Tambang Emas Tujuh Bukit di Banyuwangi, PT Bumi Suksesindo (BSI), ke Gedung DPR RI di Jakarta.

Pemanggilan ini bertujuan meminta penjelasan komprehensif terkait pelaksanaan kewajiban pengelolaan lingkungan, keluhan dampak terhadap ruang produksi pertanian dan perikanan, serta komitmen peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati, menyatakan bahwa kunjungan reses ini dilakukan untuk menyerap aspirasi sekaligus menguji kesesuaian antara izin pertambangan dengan realita lingkungan dan sosial di lapangan. Pihaknya menerima banyak aduan mengenai kerentanan sektor pangan dan laut akibat dampak pertambangan.

“Kami dari Komisi IV hari ini melakukan kunjungan kerja reses ke Banyuwangi terutama untuk meninjau bagaimana aktivitas tambang di sini dan apa dampaknya. Karena kita dapat keluhan-keluhan dari masyarakat dampaknya terhadap masyarakat,” ungkap wanita yang akrab disapa Titiek Soeharto ini saat diwawancarai Parlementaria seusai kunjungan di Banyuwangi, Jawa Timur pada Kamis (23/07/2026).

Menjawab pertanyaan mengenai langkah dan solusi konkret yang akan ditempuh Komisi IV DPR RI, Titiek menekankan bahwa negara memang memberikan kesempatan investasi bagi perusahaan, tetapi muara dari pemanfaatan kekayaan alam tersebut tidak boleh mengabaikan hak-hak rakyat.

“Ya tentunya kita akan mempertanyakan lagi ke PT BSI. Menurut undang-undang, kekayaan alam dan bumi dan segala yang ada di dalamnya dikelola oleh negara. Dan yang penting siapa pun yang mengelola, negara sudah memberikan kesempatan untuk suatu perusahaan untuk mengelola tambang ini, tapi ending-nya harus mensejahterakan masyarakat,” tutur Titiek.

Ditambahkannya, evaluasi mendalam wajib dilakukan mengingat aktivitas pengerukan kekayaan alam tersebut telah berjalan cukup lama namun belum sebanding dengan tingkat kesejahteraan warga tempatan. “Tapi kalau ini belum sejahtera ya nanti kita panggil gimana ceritanya ini kok belum sejahtera. Kamu udah sepuluh tahun menghasilkan, mengeruk kekayaan alam yang ada di sini,” pungkasnya. (red/int)

About the Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Nusantara Care for Humanity

You May Have Missed