![](https://kabarsenator.com/wp-content/uploads/2024/08/20240801_195348-scaled.jpg)
KS, Serang – Para ulama di Serang Banten sepakat untuk menutup industri miras yang ada di Serang Banten, mengingat minuman keras (Miras) haram secara syariat Islam dan berbahaya merusak kesehatan.
Kiyai Abdul Hamid yang merupakan Pengasuh Pesantren Nurul Hikmah Carenang, menginginkan sesegera mungkin dilakukan penutupan pabrik yang ada di Banten dan tidak boleh diberi ruang pintu atau celah sekecil apapun untuk kemaksiatan.
“Kemaksiatan tidak boleh diberi ruang pintu atau celah sekecil apa pun, pemerintah harus mengerti dan bijak, saya mendukung penuh penutupan perusahaan ini. Ujar Kiyai Abdul Hamid setelah menandatangani Petisi Dukungan Para Ulama Untuk Penutupan Pabrik Miras di Banten. Kamis (01/08).
Hal sedana disampaikan KH Amal Faihan Maimun, M.Pd, Pengasuh Pesantren Subulussalam Kresek, Pengurus Forum Silaturrahim Pondok Pesantren (FSPP). Agar pemerintah harus peka terhadap keluhan masyarakat, terutama dari para alim ulama, mengingat dapat menimbulkan lebih banyak mudarat daripada manfaat.
“Bupati dan segenap Forkopimda di wilayah Kabupaten Serang, harus sergap dan tanggap mengakomodir keluhan masyarakat, terutama suara dari para alim ulama.”
Meski demikian, para tokoh masyarakat dan ulama tidak ingin bertindak semena-mena. Namun mempercayakan sepenuhnya kepada Pemda Kabupaten Serang.
Diawal tahun 2024 sebelumnya dua warga Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Banten, tewas setelah pesta miras. Keduanya yakni S (33) dan R (21).
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, pada pukul 23.00 WIB S dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan. Tiga jam kemudian, korban kedua R dinyatakan meninggal dunia. (15/01/24)
Polda Banten melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran Operasi Miras dan Street Crime dalam rangka cipta kondisi antisipasi penyakit masyarakat di Daerah hukum Polda Banten.
Alhasil awal Juli 2024 dapat musnahkan 75.279 botol miras, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto, di Serang, mengatakan, pertarungan pelajar dan gank motor berawal dari miras maka dari itu Kepolisian memiliki kegiatan rutin yang ditingkatkan.
“Dengan kegiatan KRYD ini, Polda Banten beserta jajaran mengadakan kegiatan rutin dengan sasarannya adalah peredaran miras atau alkohol,” katanya.
Sebanyak 75.279 botol miras berhasil dihancurkan dengan rincian Polda Banten 60.975 botol, Polres Tangerang 2.412 botol, Polres Serang Kota 1.811 botol, Polres Cilegon 4.244 botol, Polres Lebak 1.800 botol, Polres Pandeglang 1.432 botol dan Polres Serang 2.605 botol miras.
Polda Banten melalui Kabidhumas mengimbau dan meminta kepada masyarakat untuk ikut membantu dengan melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat ada peredaran miras yang ada di lingkungan sekitar tinggal masyarakat agar bisa ditindaklanjuti.
Daftar Para Tokoh dan Ulama yang mendukung penutupan Perusahaan Minuman Keras di Wilayah Cikande Kabupaten Serang:
1.KH. Hamzah, Pengasuh Pesantren Assa’diyah Carenang.
2.KH. Abdul Hamid, Pengasuh Pesantren Nurul Hikmah Carenang.
3.KH. Sadeli Arief, M.Pd, Pengasuh Pesantren Kulni Cikande, Ketua PGMI Kecamatan Cikande.
4. Kiai Amal Faihan Maimun, M.Pd, Pengasuh Pesantren Subulussalam Kresek, Pengurus FSPP Banten.
5.KH. Rahmat Fathoni, Lc. Anggota Dewan Pertimbangan MUI Kabupaten Serang
6. KH. Sambas Atmaja, Ketua MUI Kecamatan Binuang
7.KH. Shofwat Rahmat, S.Pd.I., Pengasuh Pesantren Darul Hikmah Syekh Ciliwulung Cakung
8.KH. Abdul Halim, Tokoh Masyarakat Desa Cakung Kecamatan Binuang