
KS, Cilegon – Seorang petugas Kepolisian Ciwandan, Cilegon, Banten diseret komplotan maling tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) sejauh 200 meter.
Komplotan maling tersebut panik saat aksi pencurian mereka diketahui petugas, Iptu Yofan Pratama Bachdar yang merupakan seorang Kanit Reskrim Polsek Ciwandan terpaksa terseret pelaku pencurian yang mengakibatkan korban mengalami luka cukup serius di sekujur tubuhnya.
Tim Resmob Satreskrim Polres Cilegon bersama tim subdit jatanras Polda Banten akhirnya berhasil meringkus para pelaku pencurian besi tiang lampu penerangan jalan umum di rumahnya masing-masing di wilayah kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon,Banten.
Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula menyampaikan, insiden itu terjadi pada Rabu 8 Januari 2025 sekitar pukul 00.50 WIB.
“Awalnya Polsek Ciwandan didatangi warga masyarakat yang melintas, saat itu melaporkan bahwa adanya pencurian tiang PJU dengan menggunakan mobil pick-up di Lingkungan Kebanjiraan, Kelurahan Kubangsari, Kecamatan Ciwandan,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (10/01/25).
Setelah masuknya laporan dari masyarakat, Kanit Reskrim Polsek Ciwandan Iptu Yofan dan anggota Intel Polsek Ciwandan langsung berangkat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Saat itu, posisi pelaku yang berjumlah empat orang, tiga orang di antaranya berada di luar mobil dan satu pelaku di dalam mobil sebagai sopir.
“Ketika pelaku melihat ada kendaraan motor datang menghampiri, dua orang pelaku langsung masuk ke dalam mobil dengan segera” kata AKP Hardi.
Sementara Iptu Yofan berusaha mengambil kunci mobil pelaku yang posisi mobil masih dalam keadaan nyala, para pelaku langsung menginjak gas mobil dan menabrak motor anggota yang dipakai untuk menghalangi mobil tersebut.
Dalam situasi itu, Iptu Yofan yang berada di posisi kaca kanan depan terseret mobil yang melaju dengan cepat, dalam posisi tersebut Iptu Yofan dipegang sambil dipukul beberapa kali oleh pelaku dan akhirnya terjatuh.
Pihak kepolisian kini telah berhasil mengamankan sebanyak tiga pelaku dari empat pelaku, ketiganya berinisial DL (23), H (50) dan EB (34).
Sementara satu pelaku lainnya berinisial MM (43) masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, mereka di ancam dengan pasal berlapis mulai dari pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman paling lama 7 tahun dan pasal 351 KUHPidana ancaman hukuman paling lama 5 tahun.