KS, JAKARTA – Pembangunan dan peningkatan kualitas jalan daerah dinilai memiliki peran strategis dalam mendorong pemerataan ekonomi sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya di wilayah terdepan, terluar, tertinggal (3TP) dan kawasan perbatasan.(3/9/2026)
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, mengatakan jalan daerah merupakan urat nadi perekonomian masyarakat karena menjadi penghubung antara kawasan permukiman, sentra produksi, pusat pelayanan publik, hingga jaringan transportasi nasional.
“Jalan daerah sejatinya merupakan urat nadi perekonomian masyarakat lokal. Jalan inilah yang menghubungkan sentra produksi dengan pasar, masyarakat dengan fasilitas pelayanan publik, serta wilayah terpencil dengan pusat pertumbuhan ekonomi,” ujar Djoko.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Pekerjaan Umum pada 2025, total panjang jalan daerah yang menjadi kewenangan provinsi, kabupaten, dan kota mencapai sekitar 501.344 kilometer. Jumlah tersebut mencapai sekitar 91 persen dari total jaringan jalan di Indonesia yang mencapai sekitar 549.000 kilometer.
Dari jumlah tersebut, jalan kabupaten/kota mencapai sekitar 446.787 kilometer atau menjadi porsi terbesar jaringan jalan daerah. Sementara jalan provinsi mencapai sekitar 54.557 kilometer dan jalan nasional sekitar 47.817 kilometer.
Di luar jaringan jalan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui APBD, Indonesia juga memiliki jaringan jalan desa yang telah terbangun sepanjang lebih dari 316.000 kilometer.
Besarnya jaringan jalan yang harus ditangani tersebut, menurut Djoko, tidak selalu sebanding dengan kemampuan fiskal pemerintah daerah. Keterbatasan APBD membuat pemerintah daerah membutuhkan dukungan pemerintah pusat untuk mempercepat penanganan jalan yang rusak dan meningkatkan konektivitas antarkawasan.
Salah satu bentuk intervensi pemerintah pusat dilakukan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah (IJD).
Pada Tahun Anggaran (TA) 2023, program IJD merealisasikan anggaran sekitar Rp14,6 triliun yang tersebar di 239 kabupaten dan 24 kota. Program tersebut menangani sekitar 3.194,22 kilometer jalan dan 2.971,35 meter jembatan.
Program tersebut kemudian dilanjutkan pada TA 2024 dengan realisasi anggaran sekitar Rp5,41 triliun di 37 provinsi. Penanganan yang dilakukan mencakup perbaikan dan rekonstruksi sekitar 1.151 kilometer jalan serta 235 meter jembatan.
Penguatan program kembali dilakukan melalui Inpres Nomor 11 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah untuk Mendukung Swasembada Pangan dan Energi.
Pada 2025, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp9,91 triliun untuk 439 kegiatan fisik di 37 provinsi. Program tersebut diarahkan untuk memperkuat konektivitas jalan daerah sekaligus mendukung ketahanan pangan dan energi nasional.
Sementara itu, dalam rencana kerja Kementerian Pekerjaan Umum TA 2026, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp2,9 triliun untuk penanganan jalan daerah. Anggaran tersebut ditargetkan menangani sekitar 408,57 kilometer jalan dan 375,88 meter jembatan.
Enam Manfaat Strategis Jalan Daerah
Djoko menilai keberadaan program IJD memiliki sedikitnya enam manfaat strategis.
Pertama, mempercepat penanganan jalan rusak dengan mengatasi kesenjangan kemampuan fiskal pemerintah daerah. Intervensi melalui APBN memungkinkan penanganan jalan nonnasional dilakukan lebih cepat sehingga tingkat kemantapan jalan daerah dapat meningkat.
Kedua, memperkuat jalur pasokan pangan atau food supply chain. Jalan daerah dapat menghubungkan sentra pertanian, perkebunan, dan perikanan dengan jalan nasional maupun jaringan transportasi utama.
“Jalan daerah harus dipandang bukan sekadar infrastruktur fisik, tetapi sebagai bagian dari rantai pasok pangan nasional. Jalan yang baik akan mempercepat distribusi hasil produksi dari daerah ke pasar,” kata Djoko.
Ketiga, meningkatkan efisiensi rantai pasok sekaligus membantu menekan inflasi daerah. Jalan yang lebih baik dapat memangkas waktu tempuh dan biaya operasional kendaraan sehingga biaya distribusi bahan pokok menjadi lebih rendah.
Keempat, membuka akses menuju kawasan strategis dan industri yang selama ini relatif terpencil, termasuk sentra UMKM, kawasan pariwisata, serta kawasan produksi komoditas ekspor.
Kelima, mengoptimalkan integrasi jaringan transportasi. Jalan daerah dapat berfungsi sebagai jalur pengumpan atau feeder yang menghubungkan kawasan permukiman dan sentra ekonomi dengan jalan nasional, pelabuhan, stasiun, maupun jalan tol.
Keenam, meningkatkan kualitas tata kelola dan standar konstruksi. Penanganan yang melibatkan pemerintah pusat dapat memastikan pekerjaan jalan dilaksanakan berdasarkan standar teknis yang memadai serta mendorong akuntabilitas penggunaan anggaran.
Dorong Prioritas untuk Wilayah 3TP dan Perbatasan
Meski demikian, Djoko menilai arah pembangunan jalan daerah melalui APBN perlu semakin responsif terhadap kebutuhan kawasan perbatasan dan wilayah 3TP.
Sejumlah wilayah yang perlu mendapatkan perhatian lebih antara lain Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua, dan Papua Selatan.
Menurutnya, pembangunan kawasan perbatasan tidak boleh hanya berorientasi pada pembangunan fasilitas Pos Lintas Batas Negara (PLBN), tetapi juga harus memastikan tersedianya akses jalan yang baik hingga ke kawasan permukiman masyarakat.
“Pembangunan di wilayah perbatasan jangan berhenti pada kemegahan fisik PLBN. Jalan-jalan menuju permukiman masyarakat di sekitarnya juga harus dibangun dengan baik. Infrastruktur perbatasan harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” tegasnya.
Djoko mencontohkan kondisi jalan perdesaan di kawasan Sarawak dan Sabah, Malaysia, yang menurutnya secara umum telah memiliki konstruksi cukup baik. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pembangunan kawasan perbatasan seharusnya tidak hanya mengutamakan bangunan monumental, tetapi juga konektivitas masyarakat.
“Yang paling penting adalah fungsi pelayanan dan konektivitas. Masyarakat membutuhkan jalan yang layak agar aktivitas ekonomi dan sosial dapat berjalan sepanjang tahun,” ujarnya.
Jalan Baik Dukung MBG dan Koperasi Desa Merah Putih
Peningkatan kualitas jalan daerah juga dinilai semakin penting untuk mendukung berbagai program strategis pemerintah, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan konektivitas logistik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Menurut Djoko, program-program tersebut membutuhkan sistem distribusi yang mampu menjangkau masyarakat hingga pelosok.
“Tanpa konektivitas jalan yang memadai, distribusi program strategis pemerintah akan menghadapi hambatan di wilayah terpencil atau remote area. Karena itu, pembangunan jalan harus menjadi bagian dari strategi memastikan program pemerintah benar-benar sampai kepada masyarakat,” katanya.
Jalan yang baik juga akan memberikan manfaat langsung terhadap aktivitas masyarakat, mulai dari mengangkut hasil pertanian dan perikanan, menekan risiko kerusakan serta kehilangan hasil panen, hingga mempercepat akses menuju sekolah, puskesmas, rumah sakit, dan pusat pelayanan pemerintahan.
Selain itu, kualitas jalan yang meningkat dapat menjadi stimulus bagi tumbuhnya kegiatan ekonomi baru. Akses yang lebih baik membuka peluang investasi, memperluas pasar UMKM, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong munculnya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di sepanjang koridor jalan.
Transportasi Perdesaan Harus Mengikuti
Djoko menegaskan pembangunan infrastruktur jalan tidak boleh berhenti setelah proyek fisik selesai. Pemerintah juga perlu segera membenahi sistem transportasi umum perdesaan agar konektivitas yang telah dibangun dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
“Setelah jalan fisik terbangun dengan baik, pembenahan sistem transportasi umum perdesaan harus segera menyertainya. Jangan sampai jalan sudah bagus, tetapi masyarakat tetap kesulitan mendapatkan layanan transportasi,” katanya.
Ke depan, ia berharap kebijakan penanganan jalan daerah melalui APBN semakin diarahkan pada wilayah yang memiliki keterbatasan fiskal sekaligus memiliki tingkat kebutuhan konektivitas yang tinggi.
“Komitmen membenahi jalan daerah harus benar-benar menjangkau wilayah terdepan dan terisolasi, bukan hanya berhenti pada pusat-pusat pertumbuhan. Jalan perdesaan yang baik dan terintegrasi di kawasan perbatasan dan 3TP merupakan kunci untuk menggerakkan ekonomi lokal, memperkuat pelayanan publik, dan memastikan tidak ada masyarakat yang tertinggal dari arus pembangunan,” pungkas Djoko.





























