
KS, JAKARTA – mantan pegawai KPK Novel Aslen Rumahorbo, menjadi tersangka kasus penilapan duit dinas Rp 550 miliar, disebut beraksi sendirian. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan Novel Aslen beraksi sendirian. “Dia sendiri. Pelaku tunggal,” kata Tanak di kantornya, Rabu.
Perbuatan haram yang dilakukan Novel Aslen itu terjadi pada periode 2021-2022. Saat ini Novel Aslen sudah dipecat KPK serta sudah diadili secara etik.
Novel Aslen sebelumnya diketahui bertugas di bidang administrasi KPK. Kasus ini terungkap setelah pimpinan dari Novel Aslen melapor ke Inspektorat KPK.
Setelah ditelusuri Inspektorat KPK, diketahui pemotongan uang dinas mencapai Rp 550 juta atau lebih dari setengah miliar rupiah.
Meski Novel Aslen sudah dijerat sebagai tersangka, KPK belum menjelaskan detail mengenai kasus ini. (red/int)