Skip to content
-
Logo_KS Kabar Senator

Media Aspirasi dan Inspirasi

Logo_KS Kabar Senator

Media Aspirasi dan Inspirasi

  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Privacy & Policy
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Privacy & Policy
Close

Search

DPR Perjuangkan Dana Pensiun Atlet Lewat RUU SKN

By OTech Media Center
September 14, 2021

KS, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan kurangnya kesejahteraan para atlet ketika memasuki pensiun menjadi perhatian serius DPR. Melalui RUU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) yang sedang dibahas, DPR akan memperjuangkan dana pensiun bagi para atlet.

Puan menjelaskan, RUU SKN akan menjadi rancangan besar (grand design) olahraga nasional 2021-2045, yang di dalamnya mencakup berbagai hal mengenai sistem keolahragaan nasional, termasuk jaminan kesejahteraan atlet, jaminan kesehatan dan jaminan pensiun.

“Soal kesejahteraan atlet ini tidak cukup hanya sebatas bonus, karena bonus hanyalah reward atas sebuah prestasi. Kesejahteraan atlet harus masuk sampai jaminan sosial para atlet sampai pensiun,” kata Puan, Selasa (14/9/2021).

Oleh karenanya, kata Puan, lewat revisi RUU SKN pihaknya mendorong agar para atlet yang sudah tidak produktif lagi, bisa memiliki dana pensiun.

“Kami tidak ingin mendengar lagi ada mantan atlet yang sudah mengharumkan nama bangsa, akhirnya bekerja serabutan untuk menghidupi hari tuanya karena tidak memiliki dana pensiun,” kata Puan.

Berdasarkan survei Litbang Kompas baru-baru ini, diketahui sebanyak 84,2 persen responden yang merupakan atlet aktif tidak memiliki jaminan hari tua. Sementara untuk mantan atlet, ada 75,2 persen yang tidak memiliki jaminan hari tua. Kemudian 35,2 persen atlet yang menjadi responden mengaku tidak memiliki asuransi kesehatan.

“Bagaimana bisa para atlet nasional yang sudah mengorbankan masa mudanya demi bangsa dan negara, kemudian tidak punya jaminan sosial di hari tuanya. Negara harus segera membenahi ini,” tegas Puan.

Puan mengatakan, DPR akan memperjuangkan dana pensiun atlet ini agar menjadi salah satu bagian dari program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

“Dana pensiun atlet ini adalah amanat konstitusi bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat,” kata Puan tentang Pasal 28H ayat (3) UUD 1945.

Untuk diketahui, RUU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Bahkan, RUU ini ditargetkan selesai dalam masa sidang I Tahun Sidang 2021-2022 DPR RI yang sekarang sedang berjalan. (Wid)

Tags:

Atlet IndonesiaDana pensiun atletKetua DPRPuan maharani
Author

OTech Media Center

Follow Me
Other Articles
Previous

Greenpeace Indonesia Desak Target Yang Lebih Ambisius Setelah Perjanjian Indonesia dan Norway Berakhir

Next

Ahmad Muzani: Partai Gerindra Targetkan Setengah Juta Dosis Vaksin untuk Masyarakat Indonesia

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Profil Senator

Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

September 29, 2024

Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

June 23, 2024

DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

June 21, 2024

Ekonomi

Minyak Dunia Melemah, Pertamax Ikut Turun

June 25, 2026

Prabowo Tegaskan MBG Prioritas Nasional di Tengah Penolakan Publik

June 25, 2026

Prabowo Siapkan Konsolidasi BUMN, Target Tutup 800 Perusahaan

June 25, 2026

Agenda

Gelar Wakaf & Zakat Run 2024: BWI, Kemenag dan BAZNAS Ajak Masyarakat Berolahraga Sambil Beramal

November 24, 2024

Unand Gelar Webinar, Hadirkan Inspirasi dari Alumni Para Duta Besar

October 7, 2024

Dedi Senang Bisa Berolaharaga Bersama Cawagub Jabar Ilham Akbar Habibie

October 6, 2024
Logo_KS

Copyright @ 2026 — kabarsenator.com
PT. Dwikarsa Media Nusantara