KS, JAKARTA – Pemanggilan ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau biasa dipanggil Caki Imin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai kontraversi. Pasalnya, pemanggilan Cak Imin disaat dirinya dicalonkan berpasangan dengan Anies Baswedan Calon Presiden.
Ketua KPK Firli Bahuri angkat bicara soal pemanggilan Cak Imin, sebagai saksi. Firli meminta tak ada pihak yang membangun opini lain terkait pemanggilan tersebut.
“Ini murni penegakan hukum, jangan ada yang membangun opini lain,” kata Firli Bahuri di Palangka Raya, dilansir Antara, Kamis (7/9/2023).
Firli diketahui tengah membuka rakor sinergi dan penguatan pemberantasan korupsi bagi kepala daerah, camat, kepala desa, dan kepala SMA/SMK se-Kalimantan Tengah. Dia kembali menegaskan bahwa kasus ini akan diusut secara profesional.
“Dipastikan beliau (Cak Imin) diperiksa sebagai saksi, terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tiga orang tersangka di Kementerian Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Informasi yang beredar di KPK, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka itu masing-masing Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta, Reyna Usman yang saat kasus ini terjadi menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta pihak swasta bernama Karunia.
Pemeriksaan terhadap Cak Imin juga sempat dipertanyakan dan dinilai politis. Pasalnya, pemanggilan Ketum PKB ini dilakukan setelah Cak Imin melakukan deklarasi sebagai cawapres pendamping Anies Baswedan pada Sabtu (2/9) di Surabaya, Jawa Timur.
KPK lalu membantah pemeriksaan Cak Imin bersifat politis. Lembaga antirasuah itu menegaskan pengusutan kasus korupsi di Kemnaker hingga rencana pemanggilan Cak Imin telah dilakukan sejak lama.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan alat bukti dari korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker telah terkumpul sejak Juli 2023. Melalui mekanisme gelar perkara kasus itu lalu dinaikkan ke tingkat penyidikan. Surat perintah penyidikan (sprindik) lalu keluar pada Agustus 2023.
“Melalui gelar perkara, KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara tersebut setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar Juli 2023 dan surat perintah penyidikan terbut setelahnya sudah sejak sekitar Agustus 2023 lalu,” kata Ali saat dimintai konfirmasi, Minggu (3/9).
Kasus korupsi di Kemnaker berawal dari adanya laporan masyarakat. Laporan itu lalu ditelaah dan diverifikasi hingga dilakukan penyelidikan dan naik ke tingkat penyidikan.
Menurut Ali, penyidikan dugaan korupsi di Kemnaker melalui proses pemeriksaan laporan yang panjang dan detail. Kasus itu telah diusut sebelum ramainya hiruk pikuk politik saat ini.
“Yang artinya apa? Jelas pada proses penerimaan laporan hingga penyelidikan saja kami pastikan butuh waktu panjang lebih dahulu. Tidak sebulan dua bulan, bahkan bisa lebih dan tentu sudah pasti sebelum ramai urusan hiruk pikuk politik pencapresan tersebut,” papar Ali.
Selain memeriksa Cak Imin, KPK melakukan penggeledahan di daerah Bali. Tim penyidik KPK diketahui menggeledah rumah salah satu tersangka di kasus korupsi Kemnaker bernama Reyna Usman. (***)