KS, BALI – Imigrasi menangkap bule Rusia berinisial AF (34), yang bikin onar saat diminta pindah setelah diberi tumpangan hidup di Lingkungan Banjar Cengiling, Jimbaran, Bali, pada Senin (12/8) sekitar pukul 15.00 WITA, membuka fakta baru.
Diketahui selain overstay, bule Rusia itu diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. AF diamankan karena diduga membudidayakan ganja.
WNA tersebut selain diberi tumpangan, ternyata Fakta tersebut diperkuat dengan penemuan satu boks media tanam dan bukti ganja seberat 10.75 gram dari tangan AF.
Polsek Kuta Selatan dan Imigrasi Ngurah Rai juga menemukan alat isap alias bong. “Selain itu ditemukan juga barang lainnya seperti paspor berkebangsaan Rusia, 16 kartu kredit dan buku tabungan atas nama AF,” ujar Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra, kemarin.
Menurut Suhendra, penangkapan bule Rusia tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya orang asing yang kerap berbuat onar di lingkungan Banjar Cengiling, Jimbaran, Kuta Selatan. AF kemudian ditangkap aparat Polsek Kuta Selatan dan diserahkan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Rabu (14/8) pagi pukul 09.20 WITA.
Namun, setelah ditemukan barang bukti ganja, Imigrasi kembali berencana menyerahkan bule Rusia itu ke polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Diungkapkannya, AF sempat berontak dan beberapa kali ingin berbicara saat sesi konferensi pers kemarin. “Saya mau cerita,” kata AF setengah berteriak saat dipindahkan petugas imigrasi. Bule Rusia itu sementara ditempatkan di ruang detensi Imigrasi Ngurah Rai, sebelum diserahkan ke Polsek Kuta Selatan.
Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu menyatakan berkomitmen untuk melakukan penertiban WNA yang melakukan pelanggaran. Salah satunya melalui operasi penertiban orang asing di wilayah-wilayah yang strategis untuk menjaga pariwisata Bali tetap kondusif. Operasi ini juga untuk memastikan bahwa orang asing yang berada di di Provinsi Bali memiliki izin tinggal sesuai dengan peruntukannya. (int/jp)








