KS, JAKARTA – Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan menyenggarakan pesta demokrasi, ditegaskan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar bersikap netral.
Pasalnya, ASN akan diberi sanksi hingga pemecatan jika melanggar netralitas tersebut.
“Dan tentu saja kalau mereka melanggar, ada (pelanggaran) yang ringan, sedang, ada yang berat. Kalau ringan ia mungkin harus punya konsekuensi apa, kalau sedang ia enggak boleh promosi, kalau ia berat, ia harus berhenti jadi PNS,” kata Ketua KASN Agus Pramusinto, Selasa (31/1/2023).
Untuk itu, Agus juga menyinggung ASN yang diberikan teguran bahkan diberhentikan karena tak netral di pemilu. Menurutnya, ini harus menjadi perhatian.
“Ini adalah persoalan pelanggaran netralitas ASN, ini persoalan serius. Termasuk dalam catatan kami ada yang melanggar dan diberhentikan jadi PNS juga ada,” ungkapnya.
Menurutnya cara tersebut dapat memastikan agar tidak ada pelanggaran. Pihaknya juga akan bekerja sama dengan Bawaslu untuk mensosialisasi terkait netralitas.
“Jadi Itu sebagai cara agar memastikan tidak terjadi pelanggaran netralitas ASN. Dan kami tentu bekerjasama di lapangan dengan Bawaslu dan kami menggandeng kampus-kampus untuk bersama mensosialisasikan terkait netralitas,” tegasnya. (ris/int)
Kabar Lainnya
Cak Imin: PKB Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
Polda Metro Jaya Tangkap 4 Orang Bandar Judi Online
Maling Motor Kepergok Warga Diamuk Massa, Beruntung Diselamatkan Babinsa Pademangan Barat