KS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan praktik korupsi di lingkungan keimigrasian.
OTT Imigrasi Jakarta Barat Libatkan Belasan Orang Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK menyasar sejumlah pejabat di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Penindakan tersebut tidak hanya berlangsung di Jakarta Barat, tetapi juga menjangkau beberapa lokasi di Jawa Barat dan Bali. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya operasi tersebut. Dalam OTT itu, penyidik mengamankan belasan orang, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
KPK menemukan adanya tarif yang dipatok Rp1-Rp1,5 juta per kepala untuk ‘mempercepat’ proses izin tinggal WNA dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Wamen Imipas Silmy Karim. Berapa biaya yang dikenakan kepada WNA untuk mengurus izin tinggal sesuai ketentuan Ditjen Imigrasi?
Berdasarkan laman resmi Ditjen Imigrasi, dilihat Minggu (7/6/2026), pada bagian biaya keimigrasian tercantum beragam biaya untuk mengurus dokumen bagi WNI dan WNA. Salah satu bagiannya ada yang mengatur biaya izin tinggal terbatas (ITAS). Berikut rinciannya:
a. lzin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 30 Hari per Permohonan: Rp 500.000,-
b. lzin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 1 Tahun per Permohonan: Rp 3.000.000,-
c. lzin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 10 Tahun per Permohonan: Rp 7.000.000,-
d. lzin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 2 Tahun per Permohonan: Rp 5.000.000,-
e. lzin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 5 Tahun per Permohonan: Rp 7.000.000,-
f. lzin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 6 Bulan per Permohonan: Rp 2.000.000,-
g. lzin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 60 Hari per Permohonan: Rp 1.000.000,-
h. lzin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 90 Hari per Orang: Rp 1.500.000,-
Selain itu, ada pula bagian yang mengatur biaya izin tinggal tetap (ITAP). Berikut rinciannya:
a. lzin Tinggal Tetap Berlaku Paling Lama 10 Tahun per Permohonan: Rp 12.000.000,-
b. lzin Tinggal Tetap untuk Jangka Waktu yang Tidak Terbatas per Permohonan: Rp 15.000.000,-
c. lzin Tinggal Tetap Berlaku Paling Lama 5 Tahun per Permohonan: Rp 7.000.000,-
Dari rincian tersebut, KPK diketahui menemukan adanya tarif ‘mempercepat’ proses izin tinggal WNA dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Silmy Karim. KPK mengatakan tarif yang ditetapkan berbeda-beda tergantung jalur yang dibutuhkan.
Dalam pengurusan izin tinggal, ada juga WNA yang menginginkan agar prosesnya dipercepat. Padahal, jika mengikuti aturan, pengurusan izin tinggal WNA memiliki durasi waktu tiga hingga tujuh hari.
“Biaya percepatan yang sifatnya ilegal, dipatok berkisar antara Rp1 juta sampai dengan Rp 1,5 juta per kepala,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (7/6).
Silmy bersama tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal pemerasan dan gratifikasi. Penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti dalam perkara ini, termasuk uang tunai dalam bentuk valas, yakni dolar AS dan dolar Singapura. Selain itu, ada logam mulia serta sejumlah kendaraan.
Peran Silmy dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA di Kemekum Imipas pada rentang waktu 2022-2026. Silmy diduga melakukan pemerasan dengan cara ‘meminta jatah’ dari pengurusan izin tinggal WNA yang dilakukan Silmy Karim saat masih menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024.
Silmy disebut ‘meminta jatah’ dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Direktur Izin Tinggal Kementerian Imipas, Jaya Saputra (JS), yang saat ini menjabat Kakanwil Imigrasi Jawa Barat.
“Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara ‘meminta jatah’ dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers, Kamis (4/6) lalu.
Silmy Karim pernah disebut ‘selingkuhan’ dan tertangkap basah mantan suami wakil Dirut Bank BUMN di surat PA Jakarta Selatan.
Mantan Wamen tersebut pernah dikaitkan dengan Alexandra Askandar.
Jauh sebelum terseret dalam pemberitaan terkait OTT KPK, nama Silmy Karim sempat menjadi perbincangan publik setelah dikaitkan dengan gugatan cerai Alexandra Askandar terhadap suaminya, Wiyoso.
Alexandra yang saat itu masih menjabat Wakil Direktur Utama Bank Mandiri mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 8 Maret 2024. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1009/Pdt.G/2024/PA.JS.
Dalam perjalanan persidangan, muncul berbagai spekulasi mengenai adanya pihak ketiga yang disebut-sebut menjadi penyebab retaknya rumah tangga pasangan yang telah membina pernikahan selama lebih dari dua dekade tersebut.
Nama Silmy Karim kemudian ramai disebut dalam berbagai pemberitaan dan perbincangan publik. Bahkan, isu tersebut sempat menjadi perhatian luas karena melibatkan dua figur penting yang sama-sama memiliki posisi strategis di lingkungan BUMN dan pemerintahan.
Meski demikian, hingga kini tidak pernah ada putusan hukum yang menyatakan Silmy Karim terbukti melakukan perbuatan sebagaimana rumor yang beredar. Informasi yang berkembang saat itu lebih banyak bersumber dari dokumen perkara perceraian dan pemberitaan media.
Sementara itu, tuduhan tadi dibantah tegas oleh Alexandra melalui kuasa hukumnya.
“Sehubungan dengan adanya pemberitaan yang beredar di beberapa media massa dan media sosial, Ibu Alexandra Askandar menegaskan bahwa informasi mengenai adanya pihak ketiga adalah tidak benar dan menyesatkan,” ujar Sirly W. Nasir dari SWN PR & Advisory, selaku PR Consultant Alexandra, dalam pernyataan resminya pada Jumat (20/9/2024) lalu.
Siapa Alexandra Askandar?
Alexandra Askandar merupakan salah satu bankir perempuan paling berpengaruh di Indonesia. Perempuan kelahiran 9 Januari 1972 itu saat ini menjabat sebagai Wakil Direktur Utama BNI.
Sebelum bergabung dengan BNI, Alexandra dikenal sebagai salah satu petinggi Bank Mandiri. Ia pernah menjabat Direktur Corporate Banking, Direktur Hubungan Kelembagaan, hingga Wakil Direktur Utama Bank Mandiri periode 2020-2025.
Lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia tersebut juga mengantongi gelar Master of Business Administration (MBA) dari Boston University, Amerika Serikat.
Selain aktif di dunia perbankan, Alexandra juga pernah menjabat Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (ILUNI FEB UI) serta aktif di berbagai organisasi profesional seperti ISEI dan Forum Human Capital Indonesia.
Pada 2025, Alexandra memperoleh penghargaan Excellent Mom in Strategic Banking Transformation and Global Leadership berkat kiprahnya dalam transformasi sektor perbankan nasional. (red)








