KS, Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terkena penghentian operasional sementara (suspend) akibat kelalaian mitra atau yayasan tidak akan menerima insentif.
Dadan menyebut kelalaian tersebut mencakup kondisi fasilitas dapur yang tidak layak, tidak memenuhi standar higiene dan sanitasi, hingga penggunaan bahan baku yang tidak segar.
“Termasuk jika ada praktik tidak sehat seperti monopoli supplier atau markup harga bahan baku, itu jelas tidak dapat insentif,” ujarnya di Jakarta, Rabu (29/04).
Ia menekankan, prinsip utama pemberian insentif adalah kepatuhan terhadap standar operasional dan jaminan keamanan pangan.
“Selama statusnya suspend karena kelalaian atau tidak terpenuhinya standar, insentif tidak dibayarkan. Insentif hanya diberikan kepada SPPG yang beroperasi normal dan memenuhi seluruh ketentuan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dadan menjelaskan insentif juga tidak akan diberikan apabila SPPG diberhentikan secara permanen atau mengalami penghentian sementara akibat tidak terpenuhinya kondisi standby readiness. Misalnya, saat terjadi renovasi besar atau perbaikan mayor yang membuat dapur tidak dapat beroperasi.
“Kalau SPPG tidak bisa beroperasi, baik karena perbaikan besar maupun persoalan kesiapan operasional, maka selama periode tersebut tidak ada insentif yang dibayarkan,” tambahnya.
BGN memastikan kebijakan ini menjadi instrumen pengawasan untuk mendorong mitra dan pengelola SPPG menjaga kualitas layanan, keamanan pangan, serta tata kelola operasional sesuai standar yang ditetapkan. Dengan penegasan ini, BGN ingin menghindari multitafsir di lapangan terkait mekanisme insentif dan memastikan program MBG berjalan sesuai tujuan. (A2n)









