Pemprov Jateng-Kejati Sepakat Terapkan Pidana Kerja Sosial

 

KS, SEMARANG – Penerapan KUHP Baru, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama kejaksaan tinggi wilayah setempat menandatangani nota kesepahaman pelaksanaan pidana kerja sosial pada tahun 2026 sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ini bukan sekadar hukuman, tetapi cara agar pelaku memahami kesalahannya dan memperbaiki diri melalui kontribusi kepada masyarakat,” ungkap Gubernur Jateng Ahmad Luthfi di Semarang, Senin. Menurutnya, pidana kerja sosial merupakan bagian penting dari konsep keadilan restoratif, sebagai bagian dari reformasi hukum yang lebih humanis.

Penandatanganan juga dilakukan antara para kepala kejaksaan negeri dengan bupati/wali kota se-Jateng sebagai langkah persiapan menjelang pemberlakuan penuh KUHP pada 2026.

Kesepakatan tersebut mengatur koordinasi teknis, penyediaan lokasi kerja sosial, pengawasan, pembinaan, penyediaan data, hingga sosialisasi kepada masyarakat. Mantan Kapolda Jateng ini, menekankan bahwa yurisdiksi kerja sosial berada pada kewenangan bupati dan wali kota sehingga koordinasi dan pengawasan harus diperketat.

“Kepala daerah harus memastikan tempat kerja sosial itu bermanfaat, tidak merendahkan martabat, dan tidak dikomersialkan. Pengawasan melekat ada di daerah, dan pelaksanaannya wajib dilaporkan ke Kejaksaan,” katanya.

Lutfi menambahkan bahwa pemerintah daerah tidak boleh membiarkan lokasi kerja sosial digunakan secara transaksional atau menyimpang.

“Ini penting karena menyangkut asas keadilan bagi terpidana dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum,” jelas mantan Kapolda Jateng itu.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Undang Mogupal menegaskan bahwa implementasi KUHP baru membutuhkan kesiapan daerah.

“Tanggal 2 Januari 2026, KUHP baru mulai berlaku dan pidana kerja sosial sudah masuk sebagai pidana pokok. Pelaksanaannya tidak bisa hanya mengandalkan kejaksaan, harus kolaborasi dengan gubernur, bupati, dan wali kota,” jelasnya. Nantinya, hakim hanya mencantumkan masa pidana kerja sosial, sedangkan bentuk kegiatan akan disesuaikan dengan kondisi pemerintah daerah.

“Kami sebagai eksekutor akan melaksanakan sesuai amar putusan. Untuk menentukan bentuk kerja sosialnya, kita komunikasikan dengan pemerintah daerah agar tepat dan bermanfaat,” jelasnya lagi.

Pidana kerja sosial, kata dia, juga menjadi solusi untuk mengurangi jumlah warga binaan yang melebihi kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas), serta memberi ruang pembinaan kepada narapidana. Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Jamkrindo Abdul Bari juga menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi pidana kerja sosial melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

“Jamkrindo punya jaringan kantor di berbagai daerah di Jateng. Kami siap menyediakan lokasi, pendampingan, dan pelatihan literasi keuangan serta pemberdayaan UMKM,” terangnya. (***)

Related Posts

  • May 2, 2026
Ketua Fraksi Gerindra Sultra Apresiasi May Day Monas: Buruh Kini Sampaikan Aspirasi Tanpa Benturan

  KS, JAKARTA – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, mendapat apresiasi dari Ketua Fraksi Partai Gerindra Sulawesi Tenggara, La Isra. Ia menilai peringatan…

  • May 2, 2026
Bareskrim Polri Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, 2 Tersangka Diamankan

  KS, KLATEN – Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam konferensi pers di Klaten, Sabtu (2/5/2026), dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Wakabareskrim…

Profil Senator

Pakar Puji Kecerdikan Strategi Kejagung dalam Memberantas Korupsi, Tingkat Kepercayaan Masyarakat 80 Persen

  • February 16, 2026
Pakar Puji Kecerdikan Strategi Kejagung dalam Memberantas Korupsi, Tingkat Kepercayaan Masyarakat 80 Persen

Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

  • July 17, 2025
Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

  • September 29, 2024
Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

  • June 23, 2024
Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

  • June 21, 2024
DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

  • May 12, 2023
Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU