KS, ACEH – Buronan Kejaksaan Tinggi Aceh Abdur Rohim Batubara, terpidana kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) imigran Rohingya yang telah buron sejak Januari 2024 ditangkap. Penangkapan dilakukan di kawasan Seulalah Bawah, Kota Langsa, pada Jumat (30/1) malam.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan terpidana atas nama Abdur Rohim Batubara.
Terpidana ditangkap di sebuah tempat di Seulalah Bawah, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Provinsi Aceh. “Terpidana ditangkap pada Jumat (30/1) sekira pukul 19.50 oleh Tim Tangkap Buronan atau Tabur Kejati Aceh. Terpidana masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sejak Januari 2024,” katanya.
Ali Rasab Lubis menyebutkan Abdur Rohim Batubara merupakan terpidana TPPO imigran Rohingya dengan hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp120 juta dengan subsidair tiga bulan penjara.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, kata dia, terpidana Abdur Rohim Batu Bara terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Ali Rasab Lubis menyebutkan Abdur Rohim Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan membawa 20 imigran Rohingya keluar dari kamp pengungsian di eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe.
“Terpidana membawa imigran Rohingya tersebut ke Tanjung Balai, Sumatera Utara, dengan imbalan Rp4,7 juta. Terpidana membawa warga negara asing tersebut menggunakan minibus,” katanya.
Dikatakan Ali Rasab Lubis, jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah memanggil secara patut terhadap terpidana ke alamat tempat tinggalnya guna menjalani putusan Mahkamah Agung. Namun, terpidana tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
“Terpidana tidak menunjukkan itikad baik menjalankan putusan Mahkamah Agung, sehingga ditetapkan sebagai DPO. Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menyampaikan permintaan pencarian terpidana atas nama Abdur Rohim Batubara,” katanya.
Berdasarkan permintaan tersebut, kata Ali Rasab Lubis, tim buronan Kejati Aceh mencari dan memantau secara intensif keberadaan terpidana. Tim mendapatkan informasi terpidana berada di Seulalah Bawah, Kota Langsa.
“Tim bergerak ke tempat tersebut dan menangkap terpidana. Terpidana sempat beradu argumen guna menghindari penangkapan. Namun, tim dapat mengendalikan terpidana serta mengamankannya,” beber Ali Rasab Lubis.
Selanjutnya, terpidana dibawa dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe guna menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kejati Aceh, kata dia, menegaskan tidak ada tempat aman bagi buronan. Kejaksaan akan terus melacak, mencari, dan menangkap semua buronan dalam daftar pencarian orang.
“Kejati Aceh mengimbau semua tersangka maupun terpidana yang masuk DPO segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatan sesuai ketentuan hukum berlaku,” jelas Ali Rasab Lubis. (***)








