Presiden Boleh Kampanye Asal Cuti-Tak Gunakan Fasilitas

KS, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi), menyebutkan seorang presiden diperbolehkan melakukan kampanye saat proses pemilu berlangsung. Jokowi pun menegaskan, seorang presiden diperbolehkan untuk memihak kepada salah satu calon presiden (capres) tertentu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI buka suara terkait aturan presiden dan menteri ikut berkampanye. KPU menyebut UU Pemilu membolehkan presiden dan menteri untuk kampanye.

“UU Pemilu khususnya pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, walikota dan wakil walikota ikut dalam kegiatan kampanye,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, Rabu (24/1/2024).

Dikatakan Idham, dalam kampanye tersebut presiden dan menteri dilarang menggunakan fasilitas negara. Selain itu, Idham menuturkan presiden dan menteri juga wajib untuk cuti jika akan berkampanye. “Sebagaimana diatur, di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Menjalani cuti di luar tanggungan negara,” ujarnya. Sedangkan fasilitas pengamanan, kata Idham, boleh digunakan oleh presiden dan menteri. Idham menyebut sesuai UU Pemilu fasilitas pengamanan menjadi pengecualian.

“Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ungkapnya. “UU mengecualikan fasilitas pengamanan, jadi fasilitas itu (protokoler) boleh,” sambungnya. Lebih lanjut, Idham mengatakan pihaknya tak dapat berkomentar lebih jauh terkait kekhawatiran adanya konflik kepentingan. Dia menuturkan KPU hanya sebagai lembaga penyelenggara Pemilu. “Kapasitas kami sebagai penyelenggara pemilu itu hanya sebatas pada level penyampaian berkaitan dengan norma yang ada di dalam UU Pemilu,” tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan presiden boleh berkampanye. Presiden, kata Jokowi, boleh juga memihak. “Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh,” ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta. Namun, ia mengatakan, yang penting tidak menggunakan fasilitas negara. Pasalnya, pejabat publik yang sekaligus pejabat politik. “Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” ujar Jokowi. “Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa berpolitik nggak boleh, boleh. Menteri juga boleh,” sambungnya. (red/int)

Related Posts

  • May 2, 2026
May Day 2026 di Monas Jadi Simbol Kedekatan Pemerintah dan Buruh, Legislator Gerindra: Era Baru Persatuan Pekerja

  KS, JAKARTA – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, menjadi momentum penting bagi konsolidasi besar kaum pekerja di Indonesia. Kehadiran Presiden Prabowo…

  • May 2, 2026
101 Orang yang Dimintai Keterangan Telah Dipulangkan, Polda Metro Masih Dalami Aktor Dibalik Kelompok ‘Pengganggu Kamtibmas’

  KS, JAKARTA – Polda Metro Jaya memberi update terkait 101 orang yang sempat dimintai keterangan pada Jumat malam (1/5/2026). Mereka kini sudah dipulangkan ke rumah masing-masing. Kabidhumas Polda Metro…

Leave a Reply

Profil Senator

Pakar Puji Kecerdikan Strategi Kejagung dalam Memberantas Korupsi, Tingkat Kepercayaan Masyarakat 80 Persen

  • February 16, 2026
Pakar Puji Kecerdikan Strategi Kejagung dalam Memberantas Korupsi, Tingkat Kepercayaan Masyarakat 80 Persen

Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

  • July 17, 2025
Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

  • September 29, 2024
Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

  • June 23, 2024
Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

  • June 21, 2024
DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

  • May 12, 2023
Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU