
KS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 orang menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun anggaran 2012. Dua tersangka adalah mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Politikus PKB Reyna Usman dan Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan Sistem Proteksi TKI, I Nyoman Darmanta ditunjuk menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK). Sementara 1 orang lainnya adalah Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia.
“KPK mengumumkan dan menetapkan para pihak menjadi tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis, (25/1/2024).
Dijelaskan Alex, kasus korupsi ini terjadi pada 2012. Ketika itu dalam upaya melakukan pengolahan data proteksi TKI, Kemnaker melaksanakan pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI). Pada Maret 2012, Reyna, Nyoman dan Karunia bertemu untuk menyusun Harga Perkiraan Sendiri untuk proyek ini. Pertemuan itu juga menyepakati proyek ini akan dikerjakan oleh perusahaan Karunia.
Diketahui, Reyna selaku Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemnaker kemudian mengajukan anggaran sebesar Rp 20 miliar. Sementara Nyoman Darmanta ditunjuk menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK). Pada Maret 2012, Reyna, Nyoman dan Karunia bertemu untuk menyusun Harga Perkiraan Sendiri untuk proyek ini. Pertemuan itu juga menyepakati proyek ini akan dikerjakan oleh perusahaan Karunia.
Alex mengatakan penyidik menduga sejak awal lelang proyek ini sudah dikondisikan untuk memenangkan perusahaan milik Karunia. Karunia diduga menyiapkan 2 perusahaan yang seolah-olah bersaing dalam lelang. “Pengkondisian diketahui sepenuhnya oleh IND (Nyoman) dan RU (Reyna),” kata Alex.
Alex mengatakan karena adanya persekongkolan tersebut, pelaksanaan proyek menjadi tidak maksimal. Dia mengatakan terdapat item-item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang disebutkan dalam surat perintah kerja, di antaranya komposisi software dan hardware.
Meski hasil pekerjaan tidak selesai, namun Nyoman selaku PPK tetap memerintahkan pembayaran untuk Karunia dilunasi 100%. “Kondisi faktual dimaksud belum dilakukan instalasi pemasangan hardware dan software sama sekali untuk yang menjadi basis penempatan TKI di Malaysia dan Arab Saudi,” kata Alex.
Alex mengatakan dari penghitungan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan, kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 17,6 miliar.
Setelah pengumuman tersangka ini, KPK langsung melakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhadap Reyna dan Nyoman. Karunia sebenarnya juga dipanggil hari ini, namun meminta penjadwalan ulang. Alex meminta Karunia untuk koperatif saat panggilan selanjutnya.
KPK menetapkan eks Dirjen Binapenta Kemnaker Reyna Usman dan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan, I Nyoman Darmanta sebagai tersangka. Mereka menjadi tersangka dalam kasus pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker Tahun 2012.
Wakil ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama. Sedangkan, satu pihak swasta Karunia (Direktur PT AIM) yang menjadi tersangka belum dilakukan penahanan.
“Tim penyidik menahan tersangka RU dan IND untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 25 Januari 2024 s/d 13 Februari 2024 di Rutan KPK. Sedangkan KRN (Karunia) kami ingatkan untuk kooperatif dan hadir pada penjadwalan pemanggilan selanjutnya,” kata Alex.
Alex menjelaskan, Reyna diduga telah merancang proses lelang sistem TKI di Kemnaker. Ia telah merencanakan agar perusahan Karunia dimenangkan dalam lelang proyek di Kemnaker. “Untuk proses lelang yang sejak awal telah dikondisikan pihak pemenangnya adalah perusahaan milik Karunia. Di mana Karunasebelumnya telah menyiapkan dua perusahaan lain,” ujarnya. “Yakni seolah-olah ikut serta dalam proses penawaran dengan tidak melengkapi syarat-syarat lelang. Sehingga nantinya PT AIM dinyatakan sebagai pemenang lelang.” Berdasarkan perhitungan BPK RI, dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam pengadaan ini sekitar Rp17, 6 Miliar. Di mana, total proyek ini dianggarkan Rp20 Milyar. (red/int)