KS, JAKARTA – Sebuah warung di Jalan Kamal Muara RT 007 RW 01, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara disebut menjual obat-obatan jenis golongan G seperti Exsimer dan Tramadol.
Informasi menyebut kalau warung itu ramai pembeli mulai dari anak pelajar hingga orang dewasa.
Masyarakat yang resah akan Keberadaan warung yang diduga menjual obat daftar G tersebut juga infonya coba dilaporkan ke Polsek Metro Penjaringan namun ditolak.
Masyarakat curiga ada oknum anggota dari Polsek Metro Penjaringan yang memiliki kepentingan dengan warung tersebut. Pelapor yang mendatangi Polsek Penjaringan diarahkan untuk melapor ke Pospol Bekti oleh satnarkoba Polsek Penjaringan.
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Anak Agung Putra Dwipayana saat dikonfirmasi membantah bahwa ada penolakan dalam pelaporan.
“Kita tidak tolak laporannya, cuma saat itu si pelapor tidak mau memberikan identitasnya sehingga surat laporan tidak bisa dikeluarkan,” terang Anak Agung, Kamis (12/9/2024).
Pihaknya juga kata Anak Agung, sudah mendatangi lokasi dimana warung tersebut berada.
“Kita sudah cek ke lokasi. Warungnya tutup, kami juga sudah bertemu dengan RW dan RT,” ujarnya.
“Pokoknya kalau memang benar ada ditemukan aktifitas warung berjualan obat yang dilarang, maka pelakunya akan kita amankan,” ungkap Anak Agung. (ris)