Tiga Komplotan Pembobol Ganjal ATM Diringkus Polres Jakarta Barat

KS, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat meringkus 11 pelaku pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di wilayah Jakarta Barat.

Dalam aksinya para pelaku, pihak bank mengalami kerugian hingga Rp400 juta.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan mengatakan, kesebelas pelaku tersebut terdiri dari tiga kelompok.

Adapun kelompok pertama berisi tiga pelaku yakni BR, AH, dan FD. Kelompok kedua berisi lima pelaku yakni, ANT, AS, DU, VRM, dan HS. Terakhir, kelompok ketiga berisi tiga pelaku yakni, MA, AG, dan AH.

“Modus operandi mereka adalah, dengan cara memasukkan kartu ATM yang sudah dipersiapkan,” ujarnya, Kamis (24/11/2022).

Haris mengungkapkan, aksi kejatahan pelaku terungkap saat salah satu pihak bank swasta melaporkan adanya selisih antara uang yang keluar dengan sisa dan total catatan dari mesin ATM.

Tertangkapnya komplotan tersebut berawal dari laporan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Kesebelas pelaku kemudian ditangkap di tempat berbeda-beda.

“Kelompok pertama kami amankan di daerah Karang Anyar, Sawah Besar, temannya di Jakarta Timur, kemudian kelompok 2 tsk HS dan VRM kita amankan di daerah Ciri Mekar Cibinong, pengembangan lagi di Gerbang tol Cieteureup kita amankan juga. Kemudian kelompok 3 kita amankan di wilayah Bogor,” ujarnya.

Dijelaskan Haris, modus kejahatan yang dilakukan para tersangka dengan memilih mesin ATM versi lama yang berada jauh dari keramaian.

“Modus operandi dengan cara tersangka memasukkan kartu ATM yang sudah disiapkan untuk melakukan transkasi tarik tunai. Saat uang keluar, tersangka mencongkel exit shutter dari pada mesin ATM sehingga mesin tsersebut gagal transaksi, seolah tidak terjadi pemotongan saldo terhadap rekening tersebut,” kata Haris.

Ditambahkan Haris, para pelaku telah beraksi kurang lebih dari 1,5 tahun lalu dan menyasar lokasi di dalam dan luar Jakarta.

“Mereka beraksi kalau kurang lebih 1,5 tahun tempat bukan hanya di Jakarta mereka main di Bandung, Pamulang, Serpong, Bogor, Jawa Barat sekitar Purwakarta,” kata Haris.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (ris)

  • Related Posts

    • May 3, 2026
    Polisi Ungkap Peredaran Obat Berbahaya Tanpa Izin di Tanjung Priok, Satu Pelaku Diamankan

      KS, JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya (Daftar G) tanpa izin di wilayah Tanjung Priok Jakarta Utara. Dalam pengungkapan tersebut,…

    • May 3, 2026
    Operasi Kejahatan Jalanan Polres Metro Bekasi, Petugas Bubarkan Kelompok Remaja di Jababeka

      KS, KABUPATEN BEKASI – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus digencarkan Polres Metro Bekasi melalui Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) yang dilaksanakan pada Sabtu malam hingga Minggu dini…

    Leave a Reply

    Profil Senator

    Pakar Puji Kecerdikan Strategi Kejagung dalam Memberantas Korupsi, Tingkat Kepercayaan Masyarakat 80 Persen

    • February 16, 2026
    Pakar Puji Kecerdikan Strategi Kejagung dalam Memberantas Korupsi, Tingkat Kepercayaan Masyarakat 80 Persen

    Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

    • July 17, 2025
    Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

    Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

    • September 29, 2024
    Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

    Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

    • June 23, 2024
    Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

    DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

    • June 21, 2024
    DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

    Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

    • May 12, 2023
    Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU