Tersandung 5 Kali Kasus Narkoba, Ini Pasal yang Akan Menjerat Aktor RR

KS, JAKARTA – Kabar mengenai RR membuat geleng-geleng kepala.

Aktor yang sudah lima kali terjerat kasus narkoba itu kini harus menelan pil pahit.
Keinginannya untuk mendapatkan rehabilitasi harus kandas.

Polres metro Jakarta Barat memastikan bahwa RR tidak akan mendapatkan kesempatan untuk direhabilitasi setelah berulang kali tertangkap.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada surat Telegram Kabareskrim Polri.

Surat tersebut menyatakan bahwa pelaku narkoba yang sudah beberapa kali tertangkap tidak akan mendapatkan proses rehabilitasi.

“Kita berpedoman kepada surat Telegram Kabareskrim Polri, bahwa terkait pelaku narkoba yang sudah berkali-kali tertangkap, maka tidak ada proses rehabilitasi,” jelas Kombes Pol M Syahduddi dalam Konferensi Pers pada Jumat (3/5/2024).

“Akan lakukan proses hukum sebagaimana tadi kami sampaikan terkait dengan pengenaan Pasal UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan juga Psikotropika,” Tambahnya.

Dengan demikian, RR dihadapkan pada hukuman yang cukup berat. Hukuman penjara hingga 12 tahun serta denda yang bisa mencapai Rp1 miliar.

“Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang -Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun dengan pidana denda minimal RP 800 juta dan maksimal Rp1 miliar,” jelas Kombes M Syahduddi.

RR yang tampak tertunduk saat dihadirkan dalam Konferensi Pers itu sempat mengutarakan sesuatu sebelum kembali ke sel.

“Kapok, yang pasti mencoba berusaha yang terbaik, soalnya capek,” ucap mantan suami Henny Mona tersebut.

Sebagai informasi, RR pertama kali ditangkap karena kasus narkoba pada tahun 2015, kemudian di 2017, 2019, 2021, dan yang terbaru ini.

  • Related Posts

    • February 1, 2026
    Presiden Prabowo Akan Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026

    KS, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan membuka secara resmi Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Forum ini…

    • February 1, 2026
    Polri Terima Penghargaan Khusus di Puncak HUT ke-25 BPOM RI, Apresiasi Sinergi Pengawasan Obat dan Makanan

      KS, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerima penghargaan khusus dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) dalam rangka Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun ke-25…

    Leave a Reply

    Profil Senator

    Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

    • July 17, 2025
    Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

    Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

    • September 29, 2024
    Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

    Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

    • June 23, 2024
    Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

    DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

    • June 21, 2024
    DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

    Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

    • May 12, 2023
    Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

    Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk

    • October 9, 2022
    Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk