
KS, SURABAYA – Tim tangkap Buron (Tim Tabur), Kejaksaan Agung (Kejagung), menangkap buronan terpidana korupsi Kejari Surabaya, Ririn Sikinaningsih.
Ririn ditangkap Tim Tabur dan jaksa eksekutor, Rabu (24/1). Kasi Intel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan terpidana yang masuk daftar DPO sejak 2023 tersebut diamankan sekira pukul 15.00 WIB di Jakarta Timur.
“Terpidana ditangkap untuk menjalani pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 30 Mei 2023 dengan amar putusan delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta, subsider enam bulan kurungan,” ujar Putu Arya, Kamis (25/1).
Putu menyampaikan terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp776 juta dengan ketentuan lebih lanjut. “Apabila tidak dibayarkan dalam waktu sebulan, harta bendanya disita oleh jaksa untuk mengganti kerugian negara tersebut,” katanya.
Saat ini, lanjut dia, terpidana telah sampai di Kota Surabaya dan dibawa ke Rutan Kejati Jatim. Rencananya, hari ini dibawa ke Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya di Porong Sidoarjo.
Seperti, terpidana selaku pegawai suatu bank BUMN cabang Petemon Surabaya bersama sama dengan Fanny Triana, bersekongkol mengajukan pinjaman di bank tersebut sebesar Rp750 juta dengan dokumen palsu. (red/int/jp)