Sumbang Polusi Udara Perusahaan Kelapa Sawit di Jakut Diberi Sanksi Teguran

KS, JAKARTA – Pabrik pengolahan sawit milik PT AAJ di Jakarta Utara, karena tak taat dalam memenuhi baku mutu sumber tidak bergerak pada cerobongnya, diberikan saksi oleh pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

Saksi yang dberikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0126/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah.

“PT AAJ ini juga harus memperbaiki cerobongnya agar memenuhi baku mutu sumber tidak bergerak,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto dalam keterangannya, Selasa (19/9/2023).

Diungkapkan Asep, DLH DKI Jakarta sebelumnya telah menerima laporan bahwa industri itu telah menguji emisi cerobong boiler secara mandiri oleh pihak swasta pada Juli hingga Agustus 2023.

Dari hasil pemeriksaan disebut memenuhi Baku Mutu untuk seluruh parameter. Namun setelah dilakukan pemeriksaan ulang cerobong, industri pengelolaan kelapa sawit itu ternyata tak taat memenuhi baku mutu sumber.

“Kita ada periksa kembali hasil pengujian yang dilakukan perusahaan itu dengan legal sampling. Kalau masih tidak sesuai standar baku mutu, kita akan naikkan sanksinya,” jelas Asep.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga kini telah memberikan sanksi terhadap sembilan industri batu bara dan peleburan baja di Ibu Kota yang menimbulkan polusi.

Anggota Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Erni Pelita Fitratunnisa menjelaskan, sanksi yang dikenakan untuk industri batu bara tersebut adalah penghentian sementara aktivitas.

Berdasarkan hasil pengecekan di lokasi, industri tersebut belum memasang jaring atau net untuk menutupi tumpukan batu bara di area gudang penyimpanan.

“Jadi, memang dalam kondisi seperti ini, kegiatan tersebut diwajibkan untuk memenuhi ketentuan pengamanan terhadap kualitas udara dan ini yang belum dilakukan oleh mereka,” jelas Erni kepada wartawan di Balai Kota DKI.

Banyak Pengelola Gedung Belum Paham Manfaat Water Mist untuk Atasi Polusi Sementara itu, sanksi yang dikenakan terhadap tiga industri peleburan baja adalah penutupan sementara dengan penyegelan.

Sebab, kata Erni, pihak perusahaan tidak memiliki sertifikat layak operasional (SLO), salah satu syarat yang harus dipenuhi pelaku industri. (ris/int)

Related Posts

  • February 1, 2026
Presiden Prabowo Akan Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026

KS, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan membuka secara resmi Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Forum ini…

  • February 1, 2026
Polri Terima Penghargaan Khusus di Puncak HUT ke-25 BPOM RI, Apresiasi Sinergi Pengawasan Obat dan Makanan

  KS, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerima penghargaan khusus dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) dalam rangka Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun ke-25…

Leave a Reply

Profil Senator

Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

  • July 17, 2025
Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

  • September 29, 2024
Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

  • June 23, 2024
Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

  • June 21, 2024
DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

  • May 12, 2023
Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk

  • October 9, 2022
Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk