KS, JAKARTA – Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek salah satu rumah diduga tempat aborsi pada satu perumahan Perumahan Gardenia Residence, Jalan Tanah Merdeka, No. 3A, RT 06/ RW 06, Kel. Rambutan, Kec. Ciracas, Jakarta Timur.
Penggerebekan yang dilakukan, membawa Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), dan tim rumah sakit (RS) Polri Kramat Jati pada Kamis (2/11/2023).
Dalam penggerebekan, seorang pelaku perempuan mengenakan baju tahanan dan tangan terborgol kabel tis dikawal. Pelaku menunjukkan sejumlah lokasi pada area rumah yang hendak dibongkar tim gangguan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Puslabfor, dan RS Polri Kramat Jati.
Area septik, dibongkar pada bagian depan rumah, kemudian melakukan penyaringan air kotor septik tank diduga untuk mencari sisa janin yang dibuang para pelaku.
Ketua RW 06, Kampung Rambutan, Artam Aryandi (54) mengatakan penggerebekan jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dilakukan hari ini merupakan yang ketiga kali dilakukan.
“Saya dapat laporan dari ketua RT katanya kasus ini awalnya tanggal 23 ada penggerebekan. Terus dilanjutkan pada Selasa (31/10) ada penggeladahan, terakhir hari ini,” kata Artam, Kamis (2/11/2023).
Belum diketahui pasti total pelaku yang diamankan, namun berdasar catatan pengurus lingkungan rumah tersebut dihuni pasangan suami istri (Pasutri) dan pembantu.
Pasutri tersebut diketahui sudah mengontrak pada rumah yang digerebek sekitar dua tahun, namun tak diketahui pasti sejak kapan aktivitas aborsi ilegal berjalan.
“Rumah ini disewa Rp130 juta per tahun, sekarang sudah masuk dua tahun mengontrak di lokasi,” ujar Agus (58), petugas keamanan setempat. (ris)








