
KS, Tangerang – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang sempat dipadati aktivis JARI 98, para aktivis ini tersebar di beberapa sudut ruangan PN Tangerang.
Kedatangan para aktivis ini tidak lain dan tidak bukan karena ingin silaturahim dan ketemu ketuanya yang dijadwalkan akan sidang hari ini. (07/06/22)

Willy yang merupakan Ketua Presidium Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (JARI 98) dipenjara di Lapas Pemuda Tangerang.
Kasus Willy telah ketuk palu oleh majelis hakim pada Senin 30 November 2020. Dia divonis 36 bulan, dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan penjara, karena terbukti melakukan praktik politik uang dalam Pilkada Kota Tangsel 2020.
BACA JUGA : Tutup Masa Sidang, Puan Minta DPR Menyatu dengan Rakyat
Hasil dari putusan Hakim tersebut, Willy mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) melalui PN Tangerang.
Namun saat ditanyakan soal hasil pertemuannya, Willy nggak memerikan tanggapan, menunggu hasil keputusan Hakim.

“Ya penandatanganan berita acara saja tentang tanggapan Jaksa, adapun hasilnya saya tidak tau, bukan kapasitas saya untuk jawab itu dan semua ada pada hakim.” Ujar Willy sesaat hendak meninggalkan PN Tangerang.
PK merupakan upaya hukum terakhir diajukan tidak hanya atas ketidakpuasan terhadap putusan kasasi, tetapi terhadap segala putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dalam arti terhadap putusan pengadilan negeri yang tidak diajukan banding dapat diajukan peninjauan kembali. (A2n)
