Polisi Ringkus Pelaku Penusuk Wanita Dalam Mobil Di Jakarta Selatan

 

KS, JAKARTA – Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berhasil meringkus seorang laki-laki bernama KAS (20) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap wanita berinisial NRS (19) lantaran menolak diajak berhubungan badan oleh pelaku.

Plt. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa penolakan dari korban membuat pelaku emosi yang berujung penganiayaan terhadap korban hingga terluka dengan menggunakan pisau lipat yang bergerigi.

“Jadi yang terjadi yaitu untuk yang terlapor, KAS meminta untuk melakukan hal yang tidak diinginkan oleh N, ditolak, tapi tetap KAS memaksa,” ungkap Nurma kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).

“Kemudian pemicu dari emosi yang keluar dari KAS menusuk leher dengan menggergaji dan barang buktinya yaitu pisau lipat,” Sambungnya.

Nurma menuturkan, peristiwa yang terjadi pada hari Senin (22/7/2024) sekitar pukul 02.30 WIB bermula dari pertemuan korban dan pelaku yang berkenalan melalui media sosial dan kemudian sepakat untuk bertemu.

Pertemuan korban pada hari Minggu (21/7/2024) dengan berjalan-jalan menggunakan mobil, nonton, hingga akhirnya pelaku ingin berhubungan badan dengan korban yang kemudian ditolak.

Nurma menyebutkan bahwa korban melakukan perlawanan atas penganiyaan pelaku yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya, mulai dari tangan sampai leher.

“Dari situ N berontak, setelah itu terjadilah penusukan dan luka tangan kiri serta lehernya luka terkena tusukan dari pisau,” kata Nurma.

“Rambutnya dijambak, kemudian korban pura-pura pingsan, setelah itu pelaku berhenti menjambak, pelaku langsung melepas korban. Dipikirnya dia sudah pingsan,” Jelasnya.

Korban kemudian diturunkan oleh pelaku di sebuah rumah makan yang berada di pinggir jalan serta membawa barang-barang miliknya. NRS pun melaporkan hal yang dialaminya ke Polisi.

Nurma menambahkan, pelaku yang merupakan warga Bekasi ditangkap di sebuah apartemen yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada hari Rabu (24/7/2024).

Atas perbuatannya, Polisi menjerat pelaku dengan sangkaan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(erlita)

  • Related Posts

    “Patroli Sebagai Upaya Cegah Premanisme, Pungli dan Gangguan Kamtibmas”

      KS, JAKARTA – 19 Mei 2025, – Dalam rangka menjamin Kamtibmas Personel Patroli Perintis Presisi Satsamapta Polres Pelabuhan Tanjung Priok melaksanakan Patroli Dialogis dalam rangka mencegah aksi premanisme, punli,…

    Patroli Skala Besar Cipkon dalam rangka Operasi Berantas Jaya 2025, Cegah Gangguan Kamtibmas

      KS, JAKARTA – Dalam rangka menjamin Kamtibmas yang Aman kondusif di Pelabuhan Tanjung Priok, Polres Pelabuhan Tanjung Priok melaksanakan Patroli Skala Besar Cipkon dalam rangka Operasi Berantas Jaya 2025…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Profil Senator

    Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

    • September 29, 2024
    Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

    Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

    • June 23, 2024
    Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

    DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

    • June 21, 2024
    DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

    Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

    • May 12, 2023
    Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

    Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk

    • October 9, 2022
    Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk

    Puan: Pastikan Pasokan Biosolar Aman Agar Tak Ganggu Logistik Saat Ramadhan

    • March 30, 2022
    Puan: Pastikan Pasokan Biosolar Aman Agar Tak Ganggu Logistik Saat Ramadhan