KS, JAKARTA – Dalam sidang mendengarkan keterangan terdakwa dan pembuktia
terungkap jelas bahwa pemilik Hotel Angkasa adalah Rijatono Lakka, dan bukanlah milik Bapak
Lukas Enembe, mantan Gubernur Papua.
Menurut Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, saat sidang masuk agenda pembuktian, jaksa menunjukkan sejumlah dokumen di hadapan Lukas dan penasihat hukum. Saat ditunjukkan alas hak kepemilikan Hotel Angkasa, penasihat hukum bertanya siapa nama yang ada di alas hak tersebut, dan dijawab jaksa, milik Rijatono Lakka.
“Keterangan ini penting, karena selama ini di dakwaan, disebutkan bahwa pemilik Hotel
Angkasa itu adalah Bapak Lukas Enembe, yang mendapat gratifikasi dari pengusaha Rijatono
Lakka. Tapi faktanya, berdasarkan alas hak dari Hotel Angkasa itu sendiri, pemilik sah dari Hotel
Angkasa itu, adalah Rijatono Lakka,” kata Petrus didampingi Cosmas Refra dan Antonius Eko
Nugroho, usai sidang mendengarkan keterangan Bapak Lukas Enembe, yang duduk sebagai
terdakwa dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu
(6/9/2023).
Dijelaskannya, Hotel Angkasa itu mulai dari proses jual beli hingga pengurusan
dokumennya, semuanya dilakukan Rijatono Lakka. “Rijatono membelinya dari keluarga mantan
Gubernur Papua terdahulu, Izzac Hindom, kemudian diurus alas haknya, hingga keluar sertifikat
hak milik atas nama Rijatono Lakka, jadi, bagaimana mungkin hotel itu disebutkan milik Bapak
Lukas,” ujar Petrus yang juga didampingi Cyprus A Tatali dan Sapar Sujud.
Terkait tuduhan Lukas menerima uang satu miliar rupiah, dari Rijatono Lakka,
dalam sidang mendengarkan keterangan saksi pekan lalu, Rijatono Lakka dengan tegas
mengatakan, uang satu miliar itu, milik Bapak Lukas sendiri. “Dan keterangan itu sinkron dengan
keterangan Bapak Lukas, bahwa uang itu miliknya sendiri. Bapak Lukas menyuruh Rijatono untuk
mentransfer uang milik Bapak Lukas itu sendiri, karena butuh uang untuk berobat di Jakarta. Saat
itu, Bapak Lukas terkena Covid di Jakarta,” ujar Petrus.
Dalam sidang pembuktian itu, juga jaksa banyak memperlihatkan dokumen, yang berupa
slip-slip bukti transfer dari bank. “Dalam hukum, bukti transfer itu masuk kategori petunjuk.
Seharusnya jaksa menghadirkan pihak teller bank, untuk membuktikan, apakah benar slip-slip
bukti transfer bank itu, memang dikeluarkan dari bank-bank tersebut. Tetapi sampai sekarang,
teller teller bank itu tidak pernah dihadirkan. Bahkan hakim pernah meminta jaksa untuk
menghadirkan teller teller itu, namun tidak digubris jaksa,” tukas Petrus.
Dalam sidang mendengarkan keterangan terdakwa, Bapak Lukas Enembe dengan tegas
mengatakan, bahwa pemilik Hotel Angkasa adalah Rijatono Lakka. Dan uang satu miliar yang
dituduhkan jaksa sebagai pemberian Rijatono Lakka, dalam sidang, Bapak Lukas kembali
menegaskan bahwa itu adalah uangnya sendiri. Dan saat ditanyakan, uang untuk berobat di
Singapura berasal dari mana, Bapak Lukas dengan tegas mengatakan, uang sendiri,” tegas Lukas. (***)