KS, JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di wilayah pulau Jawa dan Bali hingga 16 Agustus 2021 mendatang.
“Atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021,” tutur Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (9/8/2021)
Ia melanjutkan, keputusan ini akan dituangkan dalam instruksi Mendagri untuk lebih detailnya.
Saat itu, keputusan tersebut diambil dengan melihat perbaikan dalam kasus Covid-19, seperti kasus aktif, tingkat kesembuhan, hingga persentase bed occupancy rate (BOR).
Seperti informasi sebelumnya, pemerintah sendiri telah memperpanjang kebijakan PPKM ini sebanyak tiga kali. Awalnya, pemerintah menerapkan kebijakan PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021 karena lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
PPKM darurat kemudian kembali diperpanjang sampai 25 Juli 2021 dan pemerintah berjanji akan melakukan pelonggaran apabila kasus virus corona menurun. Selanjutnya, pemerintah melanjutkan dengan kebijakan PPKM Level 4 dan 3 yang berlaku sejak 26 Juli sampai 9 Agustus 2021.
Presiden Jokowi mengatakan bahwa kebijakan PPKM yang diterapkan 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 telah membawa perbaikan terhadap jumlah kasus Covid-19 di skala nasional. Salah satunya, menurunkan kasus harian dan kasus aktif Covid-19.
“PPKM level 4 yang diberlakukan tgl 26 Juli sampai dengan 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya. Baik konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan presentase BOR (tingkat keterisian tempat tidur),” kata Jokowi dalam konferensi pers, Senin 2 Agustus 2021 silam. (red)