OC Kaligis: “Bebaskan Nadiem Makarim”

KS, JAKARTA –  Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dituntut hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 5,6 triliun, dengan subsider sembilan tahun kurungan.

Menanggapi beratnya tuntutan terhadap Nadiem, Pengacara senior, Prof. Otto Cornelis (OC) Kaligis angkat bicara. Menurut Alumnus Fakultas Hukum Universitas Parahyangan tersebut, ulasan hukumnya, didasarkan atas apa yang terungkap di persidangan Nadiem, berdasarkan Pasal 185 (1) KUHAP lama. “Dimana dalam pasal tersebut, mengatur pada intinya, ‘Putusan Hakim tidak dapat menyimpang dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, bukan berdasarkan narasi Jaksa Penuntut Umum yang penuh rekayasa’,” ujar Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran tersebut, dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (28/5/2026).

Ditambahkannya, pihaknya juga membuat ulasan ini, karena pernah membela kasus korupsi dengan requisitor bebas, dengan perkara nomor : Reg.Perkara PDS-04/UJ.PAN/Fpk 1198 tgl. 23 maret 1999, pada terdakwa Nurdin Halid, di Pengadilan Negeri Ujung Pandang (Makassar) dan kasus Pencucian uang dengan Terdakwa Benny Kwan Ahadi di Pengadilan Jakarta Selatan Surat Tuntutan No. Reg. Perk. PDM-821/JKTSL/Ep.1/08/2001 dengan tuntutan bebas.

”Bahkan masih di bulan Mei tahun 2026 ini, saya membebaskan terdakwa Dicky Syahbandinata, pejabat Bank BJB yang dituntut korupsi oleh JPU di Pengadilan Tipikor Semarang,” tukas Pendiri Kantor Hukum OC Kaligis & Associates tersebut.

Menurut mantan Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, selama dirinya menjadi advokat sudah banyak pula membela kasus-kasus Tipikor, termasuk pengalaman membela perkara perkara perdata di luar negeri selama kurang lebih 40 tahun.

“Saya terkejut ketika mengikuti requisitor saudara Jaksa Penuntut umum, yang memohon kepada Majelis Hakim mengenyampingkan Pendapat ahli dibawah sumpah ex Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, ahli Agung Firman Sampurna, yang dalam pendapatnya menjelaskan bahwa dalam kasus Nadiem Makarim, tidak ada Kerugian Keuangan Negara,” ujar mantan Kuasa Hukum Presiden Soeharto tersebut.

Dijelaskannya, pendapat ahli BPK ini, oleh JPU didalam requisitornya, diminta dibatalkan, bukan dengan menguraikan alasan pendapat ahli lawan, atas pendapat ahli ex ketua Badan Pemeriksa Keuangan. OC menguraikan beberapa ulasan hukum, berdasarkan Pasal 184 KUHAP, mengenai bukti persidangan, dimana dalam Pasal 183 KUHAP, intinya Hakim harus memutus berdasarkan bukti persidangan, bukan berdasarkan BAP, sesuai Pasal 185 (1) KUHAP.

“Saya mulai dengan keterangan terdakwa Nadiem untuk Proyek Pengadaan Laptop Chromebook proyek mana dilakukan terbuka dan secara transparan. Nadiem didakwa melakukan korupsi untuk pengadaan sarana pembelajaran (laptop dan Chrome Device Management). Nadiem bingung. Harga Pengadaan Chromebook dianggap mahal. Itu e-Katalog. Pasalnya, proses pengadaannya dilakukan melalui e- Katalog yang bisa diakses oleh semua pihak, termasuk masyarakat. Ketika itu, Nadiem mengatakan, dirinya bingung, kemahalannya dimana?,” tukas Kaligis.

Dalam sidang, Nadiem secara tegas mengatakan, para saksi di sidang sudah menjelaskan kalau harga disurvey di dalam e- Katalog. Harga-harga yang ada diurutkan dan dipilih yang termurah. Bahkan setelah dipilih yang termurah, ada proses negosiasi lagi, harganya turun lagi. Jadi tuntutan JPU sangat membingungkan. “Selanjutnya para saksi a charge, tidak ada yang mengatakan di persidangan, bahwa Nadiem menerima gratifikasi atau suap dalam proyek ini,” kata Anggota Asosiasi Advokat Indonesia tersebut.

Mengenai Kerugian Keuangan Negara

Terkait dengan kerugian keuangan negara, Kaligis mengatakan, ahli ex Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (2019-2022), Agung Firman Sampurna, telah membantah audit Badan Pengawas Keuangan Pembangnan (BPKP). “Agung Firman Sampurna menilai audit dari BPKP terkait kerugian negara dalam kasus pengadaan Chrome book tersebut cacat dan tidak sah dijadikan alat bukti. Ahli BPK menegaskan bahwa menurut undang-undang, satu satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara secara sah adalah BPK, bukan BPKP,” ungkap Kaligis.

Berdasarkan Catatannya, Kaligis mengatakan, sudah ada Vide kesepakatan bersama BPK diwakili Ketua Anwar Nasution dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji tertanggal 25 Juli 2007, nomor: KEP-071/A/JA/07/2007, yang pokoknya identik dengan Pendapat ahli ex Ketua BPK Agung Firman Sampurna. “JPU juga menolak pendapat ahli Prof. Dr. I Gede Pantja Astawa yang memberikan Pendapat ahlinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 bahwa kasus Nadiem, termasuk bidang Administrasi Pemerintahan. Lebih aneh lagi penolakan JPU, atas Pendapat ahli Pidana, perancang lahirnya Undang-Undang Korupsi Nomor 31 Tahun 1999, Prof. Dr Romli Atmasasmita, berdasarkan alasan yang dicari-cari yaitu bahwa pendapat ahli beliau harus dikesampingkan karena adanya Conflict of Interest, satu alasan yang sama sekali tidak masuk akal,” tegas Kaligis.

Yakin Divonis Bebas

Kalau saja nanti Pendapat ahli ex Ketua BPK Agung Firman Sampurna, ahli Prof. Dr. I.Gede Pantja Astawa, Prof. Romli Atmasasmita dijadikan ratio legis vonis hakim, Kaligis yakin akhir perkara ini, jika memang kebenaran diterapkan, pasti terdakwa Nadiem divonis bebas. “Belum lagi deklarasi para Amicus Curiae sejumlah 21 pegiat anti korupsi, yang mendukung Nadiem Makarim agar Nadiem dibebaskan. Reaksi Media pun atas tuntutan fantastis Jaksa Penuntut Umum, yang pada dasarnya mendukung pembebasan Nadiem, membuktikan bahwa kasus Nadiem dimajukan dengan penuh rekayasa,” ujar Guru Besar di sejumlah universitas.

Yang menjadi catatan hukum, dalam kasus ini, kata Kaligis, dalam kasus yang relevan, yaitu putusan Pidana terdakwa Ibrahim Arief (Ibam) Konsultan di Kemendikbudristek dengan 2 hakim dissenting masing Hakim Andi Saputra dan Eryusman yang menetapkan : putusan bebas. “Jarang terjadi dalam perkara korupsi tuntutan 15 tahun, jatuh ke 4 tahun, itupun melalui dissenting opinion 2 Hakim. Seharusnya Ibam diputus bebas, karena Ibam hanya konsultan yang tidak terlibat dalam kasus rekayasa ini,” ujar Kaligis menutup pembicaraan. (***)

 

Related Posts

  • May 28, 2026
Qurban Perkuat Ukuhuwah, Masyarakat dan Perantau Desa Aek Bargot Bersatu dalam Semangat Kebersamaan

  KS, PADANG LAWAS , 27 Mei 2026 – Semangat kebersamaan dan gotong royong begitu terasa dalam pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 M di Desa Aek Bargot, Kecamatan…

  • May 28, 2026
Polda Metro Jaya Jaga Keamanan Malam, Sisir Jalur Sepi di Jakbar-Jakpus

  KS, JAKARTA –  Ditsamapta Polda Metro Jaya menggelar patroli Blue Light untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas pada malam hingga dini hari. Patroli difokuskan di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat…

Profil Senator

Pakar Puji Kecerdikan Strategi Kejagung dalam Memberantas Korupsi, Tingkat Kepercayaan Masyarakat 80 Persen

Pakar Puji Kecerdikan Strategi Kejagung dalam Memberantas Korupsi, Tingkat Kepercayaan Masyarakat 80 Persen

Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

Di Tengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

Di Tengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU