KS, JAKARTA – Pengendara mobil dinas berplat nomor merah, yang ketahuan petugas Polisi Lalu Lintas, di Kawasan Cawang, Jakarta Timur, ditindak. Pengemudi mengganti nomor kendaraan dengan plat RF.
“Sanksinya peneguran saja, sanksi tegur lah dia,” kata Kasat Lantas Polres Jakarta Timur AKBP Edy Surasa saat dihubungi, Senin (26/12/2022).
Kedapatan menganti plat nomor RF, dikatakan Edy teguran sudah dilakukan, namun tak selamanya diberikan sanksi tilang.
“Kita tadi sudah dilakukan penindakan. Penindakan kan nggak harus dengan tilang manual, kita penindakan peneguran pun kan boleh,” tegasnya.
“Iya kan sama saja sebenarnya. Jadi gini, penilangan itu ada yang secara tertulis sama penilangan yang peneguran. Sama, bunyinya pun sama, orang di lapangan kan yang tahu persis,” ujarnya. (ris/int)








