MK Hapus Pasal Karet ‘Perintangan Peradilan’, Advokat & Jurnalis Terlindungi

 

KS, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam pasal perintangan peradilan obstruction of justice dinilai sebagai kemenangan bagi kepastian hukum. Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar menyebut langkah ini efektif melindungi profesi advokat dan jurnalis dari jeratan pasal karet.

Dalam Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Senin (2/3), Mahkamah menyatakan frasa tersebut dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan menimbulkan ketidakpastian.\

Fickar menilai frasa yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut selama ini berpotensi menimbulkan tafsir luas yang dapat menjerat profesi yang sejatinya menjalankan fungsi konstitusionalnya. “Pasal ini sebelumnya agak rawan bagi lawyer dan jurnalis karena tafsir yang terlalu luas. Dengan penghapusan ini norma hukum menjadi lebih jelas dan tidak elastis,” kata dia dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin.

Fickar menjelaskan sebelum adanya putusan ini, tindakan profesional advokat seperti membela klien atau melakukan diskusi publik rawan dikategorikan sebagai upaya menghalangi penyidikan secara tidak langsung.

Hal serupa juga mengintai jurnalis yang melakukan investigasi atau pemberitaan berimbang terkait kasus korupsi. Ia mencontohkan seorang advokat pernah melakukan transaksi jual beli dengan kliennya sebelum klien tersebut tersangkut perkara korupsi.

Jika kemudian muncul penyidikan dan ada aset yang hendak disita, keberadaan transaksi lama itu bisa saja ditafsirkan sebagai perintangan secara tidak langsung.

“Jadi kalau ada ada perbuatan yang tidak disadari dan tidak sengaja di luar fungsi pembelaan, di luar fungsi pendampingan, itu yang bisa dikenakan pasal itu,” tuturnya. Oleh karena itu, Fickar menilai putusan MK sudah tepat. Penghapusan frasa tersebut, dalam pandangan dia, membuat norma menjadi lebih jelas dan tidak elastis atau karet. Selain advokat, ia menilai putusan ini juga berdampak positif bagi jurnalis. Kerja jurnalistik yang memuat pemberitaan tentang tersangka atau perkara korupsi sudah sepatutnya tidak boleh dianggap sebagai perintangan penyidikan.

“Menulis itu bagian dari kerja profesi. Orang yang disangka korupsi sekalipun tetap manusia dengan berbagai dimensi. Pemberitaan yang berimbang tidak bisa serta-merta dianggap menghalangi proses hukum,” katanya. Menurut dia, tanpa pembatasan yang jelas, frasa “tidak langsung” bisa digunakan untuk menjerat kegiatan jurnalistik, penulisan atau aktivitas advokasi yang sebenarnya merupakan bagian dari kontrol publik terhadap penegakan hukum.

Putusan ini, imbuh dia, mempertegas batas antara tindakan yang benar-benar menghalangi penegakan hukum dan aktivitas profesional yang dilindungi undang-undang. Dalam putusan nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Senin ini, Mahkamah menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam norma Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

MK menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena tidak sejalan dengan prinsip kepastian hukum yang adil dalam penegakan hukum.

Menurut Mahkamah, frasa “secara langsung atau tidak langsung” berpotensi digunakan secara karet sehingga dapat menjerat siapa saja yang dianggap menghalangi proses hukum oleh aparat penegak hukum.

Pada bagian pertimbangan hukum, MK secara spesifik mencontohkan, kegiatan advokat melakukan publikasi melalui media atau mengadakan diskusi publik dan seminar dalam rangka membela kliennya akan berpotensi dikategorikan sebagai bentuk perintangan peradilan secara tidak langsung. Potensi yang sama, menurut MK, juga dapat terjadi dengan kegiatan jurnalistik yang melakukan investigasi terhadap suatu kasus yang sedang berjalan dengan tujuan memberikan informasi kepada publik. (***)

 

Related Posts

  • April 15, 2026
Aksi Tawuran Viral Terungkap, 3 Remaja Diamankan Polsek Metro Tamansari, Satu Positif Narkoba

KS, JAKARTA – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban terus dilakukan jajaran Polsek Metro Tamansari dalam rangka mewujudkan lingkungan yang aman dan kondusif melalui semangat Jaga Jakarta. Sebanyak Tiga remaja berinisial…

  • April 15, 2026
Polda Metro Jaya Benarkan Terima Laporan Dugaan TPKS di Lingkungan Kampus

  KS, JAKARTA – Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan kampus. Laporan tersebut dibuat oleh korban pada 14…

Profil Senator

Pakar Puji Kecerdikan Strategi Kejagung dalam Memberantas Korupsi, Tingkat Kepercayaan Masyarakat 80 Persen

  • February 16, 2026
Pakar Puji Kecerdikan Strategi Kejagung dalam Memberantas Korupsi, Tingkat Kepercayaan Masyarakat 80 Persen

Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

  • July 17, 2025
Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

  • September 29, 2024
Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

  • June 23, 2024
Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

  • June 21, 2024
DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

  • May 12, 2023
Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU