
KS, JAKARTA – Polsek Koja menangkap seorang marbot masjid yang jual beli narkotika jenis sabu diwilayah Koja Jakarta Utara. Pelaku yang diketahui residivis narkoba ditangkap di ruang kerjanya beserta barang bukti.
“Pelaku (AK) tertangkap tangan melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I di wilayah Koja, tepatnya di ruang kerja yang bersangkutan. Beliau sehari-hari pekerjaannya adalah marbot di salah satu Masjid di wilayah Kecamatan Koja,” terang Kapolsek Koja Polres Metro Jakarta Utara Kompol M. Syahroni saat ungkap kasus di markasnya, Jumat, (26/7/2024).
Dalam pemeriksaan di ruangannya kedapatan menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu-sabu, seberat 21,60 gram, yang sudah dipisah-pisahkan dalam paket kecil.
“Kurang lebih 27 paket dengan berat 21,60 gram yang dijual oleh pelaku ini seharga Rp 1 juta. Jadi kurang lebih kalau diuangkan Rp 21,6 juta. Disamping itu kita amankan Rp 500 ribu dari hasil transaksi yang barusan pelaku melakukan transaksi beserta handphone Galaxi A30, alat timbang digital,” terang Kapolsek Koja.
Dijelaskan Kapolsek, pelaku ini mengambil barang dari A di daerah Semper Barat. Pelaku melakukan kegiatan transaksi langsung di ruangan kerja pelaku (ruangan istirahat yang berada di masjid).
“Jadi, dari pada Rabu 24 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, kita dari tim reskrim Polres Metro Jakarta Utara Polsek Koja berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku berikut barang bukti yang kami sebutkan,” bebernya.
“Menurut pengakuan dari pelaku, dia mendapatkan barang ini dari seseorang yang sampai saat ini masih ditahan di salah satu lapas yang ada di Jakarta. Pelaku ini masih single fighter karena pelaku sendiri pernah ditahan di salah satu lapas dengan kasus yang sama. Dan yang bersangkutan ini kenal dengan U yang masih di tahan di lapas pada saat mereka sama-sama di lapas tersebut,” tambahnya.
Terkait apakah pelaku tersebut mempunyai jaringan, Kapolsek menyebut kalau dari pengakuan pelaku belum punya.
“Belum, karena kami juga masih mengembangkan ini kasus. Nanti informasi lebih lanjut akan disampaikan,” ujar perwira polri tersebut.
“Untuk mendapat barang dari seseorang dari lapas, dalam pengakuan dari pada pelaku itu melalui perantara yaitu A tadi. Jadi A yang akan mengkonfirmasi U. Lalu atas perintah U nanti akan diarahkan, barang ada dimana. Dan nanti akan di bawa pelaku ini. sementara masih kita kembangkan, mudah-mudahan bisa berkembang ke bandar yang kebih besar lagi,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 ayat 2 Uu RI no 34 tahun 2008 tentang narkotika. Ancamannya sekitar kurang lebih 10-15 tahun kurungan. (ris)