Korban KDRT Buat Laporan Disuruh Pulang, 3 Polisi Dimutasi

KS, BOGOR – Akibat suruh pulang korban yang akan membuat laporan, tiga anggota polisi diperiksa karena dianggap kurang profesional, saat menerima laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Korban berinisial M, datang ke kantor polisi untuk membuat laporan KDRT. Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro tak membeberkan identitas ketiga anggota tersebut. Ia hanya menyebut dari tiga anggota itu, dua di antaranya berdinas di Polsek Parungpanjang dan satu lainnya berdinas di Polres Bogor.

“Tiga orang dan sudah dimutasi dalam rangka riksa (pemeriksaan),” kata Rio saat kepada wartawan, Selasa (21/11/2023).

Kasus KDRT tersebut bermula dari laporan korban berinisial M yang melaporkan suaminya, IJ. Namun, saat membuat laporan, polisi yang bertugas sempat meminta korban untuk kembali ke rumah.

Selanjutnya, setelah serangkaian upaya penyelidikan, terlapor dalam hal ini suami korban akhirnya diamankan dari rumah keluarganya yang berlokasi Cakung, Jakarta Timur.

Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda mengatakan motif IJ melakukan aksi kekerasan itu karena mendapat informasi dugaan istrinya telah berselingkuh.

“Tersangka sering mendapatkan kabar bahwa istrinya telah berselingkuh dengan pria lain sehingga membuat tersangka merasa cemburu, sehingga tersangka melakukan hal tersebut,” tuturnya.

Aksi KDRT itu dilakukan IJ kepada istrinya pada 14 November lalu. Saat itu, IJ melihat sang istri sedang mencuci baju di rumah dan mengajak korban berbicara untuk menanyakan soal kabar perselingkuhan tersebut.

Namun, korban menolak permintaan tersebut dengan alasan merasa kurang enak badan. Korban kemudian menjanjikan akan berbicara pada keesokan harinya.

Setelahnya, IJ mengajak sang istri untuk tidur dengannya di kamar. Lagi-lagi korban menolak dan memilih untuk tidur di ruang keluarga.

“Dan karena pelaku merasa sakit hati dengan korban, tidak lama kemudian pelaku keluar dari kamar dan langsung memukul dan terjadilah tindak pidana KDRT tersebut,” ucap Fitria. (int)

  • Related Posts

    • May 3, 2026
    Polisi Ungkap Peredaran Obat Berbahaya Tanpa Izin di Tanjung Priok, Satu Pelaku Diamankan

      KS, JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya (Daftar G) tanpa izin di wilayah Tanjung Priok Jakarta Utara. Dalam pengungkapan tersebut,…

    • May 3, 2026
    Operasi Kejahatan Jalanan Polres Metro Bekasi, Petugas Bubarkan Kelompok Remaja di Jababeka

      KS, KABUPATEN BEKASI – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus digencarkan Polres Metro Bekasi melalui Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) yang dilaksanakan pada Sabtu malam hingga Minggu dini…

    Leave a Reply

    Profil Senator

    Pakar Puji Kecerdikan Strategi Kejagung dalam Memberantas Korupsi, Tingkat Kepercayaan Masyarakat 80 Persen

    • February 16, 2026
    Pakar Puji Kecerdikan Strategi Kejagung dalam Memberantas Korupsi, Tingkat Kepercayaan Masyarakat 80 Persen

    Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

    • July 17, 2025
    Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

    Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

    • September 29, 2024
    Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

    Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

    • June 23, 2024
    Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

    DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

    • June 21, 2024
    DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

    Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

    • May 12, 2023
    Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU