Komisi III DPR RI Minta Kepastian Hukum Kasus FA
KS, Jakarta – Komisi III DPR RI mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim penyidik independen untuk mengusut tiga kasus dugaan korupsi besar yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kasus tersebut mencakup dugaan korupsi di PLN Batubara, Asabri, dan Krakatau Steel.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan tim independen harus steril dari pejabat yang diduga berafiliasi dengan Febrie. “Komisi III DPR RI juga meminta Kejaksaan Agung agar membentuk tim penyidik independen untuk mengungkap kasus yang diduga melibatkan saudara FA,” ujarnya saat rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Sabtu (11/7/2026).
BACA JUGA : Waduk Wonorejo Aman Pasok Air hingga Akhir 2026
Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri telah melimpahkan penanganan perkara ke Kejagung. Plt. Jampidsus Rudi Margono menyebut pelimpahan dilakukan demi percepatan, profesionalisme, dan sinergi antar lembaga. “Walau diserahkan kepada Jampidsus, kami tetap berkoordinasi dengan Polri agar ada kepastian dalam penyelesaiannya,” kata Rudi.
Menanggapi pelimpahan tersebut, KPK menyatakan keyakinannya bahwa proses hukum akan berjalan profesional. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan Polri dan Kejagung selalu terbuka dalam penanganan suatu perkara sehingga masyarakat dapat menyelaraskan perkembangan kasus. “KPK meyakini profesionalitas penanganan perkara di Polri dan Kejagung,” ujarnya.
BACA JUGA : Beasiswa Garuda Antar Sally ke Monash University Australia
Dengan desakan DPR dan dukungan KPK, sorotan publik kini diperingati pada langkah Kejagung dalam membentuk tim independen yang diharapkan mampu mengungkap strategi kasus korupsi ini secara transparan dan akuntabel. (A2n)
