Skip to content
-
Logo_KS Kabar Senator

Media Aspirasi dan Inspirasi

Logo_KS Kabar Senator

Media Aspirasi dan Inspirasi

  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Privacy & Policy
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Privacy & Policy
Close

Search

Kemendag Ingin Pasokan Stabil Meski Ekspor Menggiurkan

By Sadewa Sampurno Hadi
July 7, 2026

KS, Jakarta – Ketersediaan minyak goreng di pasar domestik kini mendapat perhatian lebih serius dari pemerintah. Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan Permendag Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah aturan sebelumnya terkait kemasan minyak goreng sawit.

Langkah ini diambil sebagai antisipasi terhadap fluktuasi harga minyak sawit mentah (CPO), kebijakan biodiesel B50, serta tata kelola strategi ekspor komoditas. Sekretaris Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Bambang Wisnubroto, menegaskan bahwa produsen kini diwajibkan memasok minyak goreng kemasan untuk kebutuhan rumah tangga, tidak hanya Minyakita, tetapi juga produk premium dan second brand.

BACA JUGA : Patroli Perintis Presisi JJOS Polres Pelabuhan Tanjung Priok

“Apapun dinamika pasar luar negeri, produsen wajib memenuhi kebutuhan dalam negeri,” ujarnya dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah.

Poin Penting Aturan Baru

  • Pasal 4A: Produsen wajib menyediakan Minyakita, minyak goreng premium, dan merek kedua untuk pasar domestik.
  • Pasal 30A: Produsen yang tidak memenuhi kewajiban akan dikenakan sanksi, mulai dari ketentuan tertulis hingga izin sementara kegiatan usaha.

Kebijakan ini lahir dari kebutuhan menjaga stabilitas pasokan minyak goreng, mengingat konsumsi nasional mencapai 263.000 ton per bulan atau sekitar 3,15 juta ton per tahun. Pemerintah menilai keberadaan Minyak Goreng Rakyat (MGR) efektif menahan harga, namun ketersediaannya masih fluktuatif karena pengaruh ekspor.

Dengan aturan baru, pemerintah berharap pasokan lebih stabil, harga terkendali, dan inflasi dapat ditekan. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi langkah antisipasi terhadap meningkatnya permintaan CPO akibat program biodiesel B50.

BACA JUGA : Waduk Wonorejo Aman Pasok Air hingga Akhir 2026

“Minyak goreng adalah kebutuhan pokok. Dengan aturan baru ini, kami ingin memastikan masyarakat tetap mendapatkan pasokan yang cukup, harga yang wajar, dan kualitas yang terjaga,” tutup Bambang. (A2n)

 

Author

Sadewa Sampurno Hadi

Follow Me
Other Articles
Previous

Patroli Perintis Presisi JJOS Polres Pelabuhan Tanjung Priok Intensifkan Pengamanan Malam Hari, Antisipasi 3C, Tawuran, dan Gangguan Kamtibmas

Next

Peternak Harus Tetap Untung, Konsumen Tidak Terbebani

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Profil Senator

Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

September 29, 2024

Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

June 23, 2024

DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

June 21, 2024

Ekonomi

Ancol Hadirkan Program Gratis Masuk untuk Masyarakat pada 10 Juli 2026, Sambuh HUT PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk

July 7, 2026

Peternak Harus Tetap Untung, Konsumen Tidak Terbebani

July 7, 2026

Dukung Program 3 Juta Rumah, Lippo Group Hibahkan Lahan 30 Hektare kepada Negara

June 30, 2026

Agenda

Gelar Wakaf & Zakat Run 2024: BWI, Kemenag dan BAZNAS Ajak Masyarakat Berolahraga Sambil Beramal

November 24, 2024

Unand Gelar Webinar, Hadirkan Inspirasi dari Alumni Para Duta Besar

October 7, 2024

Dedi Senang Bisa Berolaharaga Bersama Cawagub Jabar Ilham Akbar Habibie

October 6, 2024
Logo_KS

Copyright @ 2026 — kabarsenator.com
PT. Dwikarsa Media Nusantara