Kemendag Ingin Pasokan Stabil Meski Ekspor Menggiurkan
KS, Jakarta – Ketersediaan minyak goreng di pasar domestik kini mendapat perhatian lebih serius dari pemerintah. Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan Permendag Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah aturan sebelumnya terkait kemasan minyak goreng sawit.
Langkah ini diambil sebagai antisipasi terhadap fluktuasi harga minyak sawit mentah (CPO), kebijakan biodiesel B50, serta tata kelola strategi ekspor komoditas. Sekretaris Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Bambang Wisnubroto, menegaskan bahwa produsen kini diwajibkan memasok minyak goreng kemasan untuk kebutuhan rumah tangga, tidak hanya Minyakita, tetapi juga produk premium dan second brand.
BACA JUGA : Patroli Perintis Presisi JJOS Polres Pelabuhan Tanjung Priok
“Apapun dinamika pasar luar negeri, produsen wajib memenuhi kebutuhan dalam negeri,” ujarnya dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah.
Poin Penting Aturan Baru
- Pasal 4A: Produsen wajib menyediakan Minyakita, minyak goreng premium, dan merek kedua untuk pasar domestik.
- Pasal 30A: Produsen yang tidak memenuhi kewajiban akan dikenakan sanksi, mulai dari ketentuan tertulis hingga izin sementara kegiatan usaha.
Kebijakan ini lahir dari kebutuhan menjaga stabilitas pasokan minyak goreng, mengingat konsumsi nasional mencapai 263.000 ton per bulan atau sekitar 3,15 juta ton per tahun. Pemerintah menilai keberadaan Minyak Goreng Rakyat (MGR) efektif menahan harga, namun ketersediaannya masih fluktuatif karena pengaruh ekspor.
Dengan aturan baru, pemerintah berharap pasokan lebih stabil, harga terkendali, dan inflasi dapat ditekan. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi langkah antisipasi terhadap meningkatnya permintaan CPO akibat program biodiesel B50.
BACA JUGA : Waduk Wonorejo Aman Pasok Air hingga Akhir 2026
“Minyak goreng adalah kebutuhan pokok. Dengan aturan baru ini, kami ingin memastikan masyarakat tetap mendapatkan pasokan yang cukup, harga yang wajar, dan kualitas yang terjaga,” tutup Bambang. (A2n)
