Skip to content
-
Logo_KS Kabar Senator

Media Aspirasi dan Inspirasi

Logo_KS Kabar Senator

Media Aspirasi dan Inspirasi

  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Privacy & Policy
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Privacy & Policy
Close

Search

Komisi II DPR Sepakat Caleg Diminta ‘Akamsi’ Asal DPRD

By Bang Ojoy
March 5, 2025

KS, JAKARTA – Gugatan sejumlah mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat caleg harus warga yang sudah berdomisili di daerah pemilihan (dapil) tersebut. Dede Yusuf sepakat asal ketentuan itu diperuntukkan bagi caleg DPRD, mendapatkan respon dari Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf. “Kita lihat dari sisi kewenangannya dulu. Yang pertama, kalau itu untuk DPRD, saya pikir tepat sekali karena DPRD itu melakukan fungsi pengawasan dan budgeting untuk Pergub, Perda yang sangat bersifat lokal,” kata Dede di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025).

Wakil komisi II dari partai Demokrat ini menyebutkan DPR memiliki kewenangan yang luas dalam kinerjanya. Ia mengatakan sepakat jika caleg mesti ada keterkaitan dengan daerah pemilihannya.

“Nah, DPR RI di satu sisi mengawasi jalannya pemerintahan nasional, dia membuat undang-undang nasional, dia mengawasi, mulai dari PP, permen, sampai kepada perpres,” kata Dede.

“Artinya apa? Artinya kita tidak bisa semuanya harus berbicara localize bahwa dia memiliki roots atau keterikatan dengan dapilnya, saya sepakat,” tambahnya.

Ditambahkan politikus Partai Demokrat itu menyarankan agar anggota DPR berkontribusi di daerah pemilihan selama dua tahun. Dede juga tak sepakat jika caleg tiba-tiba menggunakan dapil tertentu padahal tidak ada kinerjanya.

“Jadi misalnya dia sudah harus berada di dapil tersebut, misalnya lebih dari 2 tahun. Jadi bukan yang ujug-ujug masuk gitu loh, ya kan? Itu nggak apa-apa, tetapi kalau berdomisili belum tentu juga,” kata Dede.

“Bayangkan kalau nanti kita pindah ke IKN. Semua harus pindah domisilinya ke sana. Nah ini juga akan menjadi sebuah catatan. Tapi kalau untuk DPRD, saya sangat sepakat sekali, karena memang yang dibahas adalah permasalahan-permasalahan Perda dan Pergub,” imbuhnya.

Sejumlah mahasiswa diketahui mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu ke MK. Mereka meminta MK mengubah syarat caleg harus warga yang sudah berdomisili di daerah pemilihan (dapil) tersebut.

Dilihat dari situs MK, Senin (3/3), gugatan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 7/PUU-XXIII/2025. Para pemohon terdiri dari delapan orang mahasiswa, yakni Ahmad Syarif Hidayaatuullah, Arief Nugraha Prasetyo, Samuel Raj, Alvin Fauzi Khaq, Aura Pangeran Java, Akhilla Mahendra Putra, Arya Ashfihani HA, dan Isnan Surya Anggara. (dt/int)

 

Tags:

#kabarsenator.com #dpr #dprd #komisi 2 dpr
Author

Bang Ojoy

Follow Me
Other Articles
Previous

Pemeras Bermodus Kencan di Jakut Jadi Tersangka

Next

Wakapolres Metro Jakarta Utara Pimpin Apel Kesiapsiagaan Antisipasi Banjir

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Profil Senator

Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

September 29, 2024

Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

June 23, 2024

DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

June 21, 2024

Ekonomi

Ancol Hadirkan Program Gratis Masuk untuk Masyarakat pada 10 Juli 2026, Sambuh HUT PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk

July 7, 2026

Peternak Harus Tetap Untung, Konsumen Tidak Terbebani

July 7, 2026

Kemendag Ingin Pasokan Stabil Meski Ekspor Menggiurkan

July 7, 2026

Agenda

Gelar Wakaf & Zakat Run 2024: BWI, Kemenag dan BAZNAS Ajak Masyarakat Berolahraga Sambil Beramal

November 24, 2024

Unand Gelar Webinar, Hadirkan Inspirasi dari Alumni Para Duta Besar

October 7, 2024

Dedi Senang Bisa Berolaharaga Bersama Cawagub Jabar Ilham Akbar Habibie

October 6, 2024
Logo_KS

Copyright @ 2026 — kabarsenator.com
PT. Dwikarsa Media Nusantara