KS, JAKARTA – Kementerian Kesehatan tengah menyiapkan implementasi regulasi rokok atau vape sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Aturan tersebut mengatur pengendalian vape dengan ketentuan yang setara dengan rokok elektronik konvensional, termasuk pengaktifan usia, pengendalian iklan, dan standar kandungan produk.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menjelaskan bahwa regulasi melarang penggunaan vape bagi penduduk di bawah usia 21 tahun serta membatasi iklan, termasuk di media sosial. Produk vape juga memenuhi standar maksimal kandungan nikotin dan dilarang menggunakan bahan tambahan yang berdampak buruk bagi kesehatan.
“Aturan ini juga mewajibkan pencantuman peringatan kesehatan bergambar serta melarang penggunaan rokok elektronik di Kawasan Tanpa Rokok,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/04).
Implementasi regulasi dijadwalkan mulai berjalan pada Juli 2026, dengan Kemenkes menyiapkan aturan turunan berupa peraturan menteri dan keputusan menteri sebagai pedoman pengendalian. Sosialisasi dan edukasi mengenai dampak vape bagi kesehatan juga dilakukan bersama organisasi kesehatan dan profesi.
Guru besar Departemen Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi FKUI, Prof. Faisal Yunus, Ph.D., Sp.P(K), menilai penguatan regulasi tetap diperlukan untuk melindungi masyarakat, khususnya remaja. Ia menyoroti kemudahan akses, variasi rasa yang menarik, serta pemasaran yang menyasar anak muda.
“Regulasi masih perlu diperkuat untuk menekan angka penggunaan dan melindungi populasi yang rentan,” katanya.
Sejumlah negara telah menerapkan kebijakan yang lebih ketat, seperti pelarangan produk sekali pakai, pengendalian zat perasa, dan pengendalian iklan. Indonesia sendiri tengah menyiapkan langkah serupa, termasuk pengawasan zat adiktif oleh BPOM, pengenaan pajak 10 persen pada produk vape, serta wacana pelarangan total vape sekali pakai mulai Juni 2025.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menilai usulan pelarangan vape masuk akal untuk melindungi generasi muda. Ia mengingatkan bahwa persepsi vape sebagai alternatif aman perlu diluruskan, karena uapnya mengandung bahan kimia beracun dan logam berat yang berisiko bagi kesehatan paru-paru, jantung, hingga mental.
Sementara itu, Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, mengusulkan pelarangan vape dan cairannya diatur dalam RUU Narkotika dan Psikotropika. Hasil uji laboratorium BNN terhadap 341 sampel cairan vape menemukan adanya kandungan zat narkotika. Sejumlah negara ASEAN seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei, dan Laos telah lebih dulu melarang peredaran vape.
Dengan regulasi yang sedang disiapkan, pemerintah menegaskan komitmen untuk mengendalikan penggunaan vape, melindungi kesehatan masyarakat, dan menutup celah yang mencakup produk di kalangan generasi muda. (A2n)









