KS, JAKARTA – Warga Negara (WN), China berinisal LY yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian China, ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara (Jakut). Buronan mengaku sebagai warga negara Indonesia (WNI) dan sempat menunjukkan KTP saat diamankan.
“Petugas berhasil mengamankan LY di kediamannya di kawasan PIK, Jakarta Utara. LY bersikap kooperatif namun mengaku sebagai WNI dengan menunjukkan KTP dengan nama ADI SUSANTO,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakut, Qriz Pratama, dalam keterangannya, Rabu (21/2/2024).
LY diduga melakukan tindak pidana penipuan uang (economic crime) di China. Dia ditangkap Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Jakut bersama Direktorat Intelijen Keimigrasian.
LY ditangkap di Perumahan Concerto, Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakut, pada Selasa (13/2) pukul 17.00 WIB. Sebelumnya LY telah dimonitor keberadaannya oleh Direktorat Intelijen Keimigrasian.
Berdasarkan Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), LY merupakan WN China, lahir di Mongol, 28 November 1981, pemegang Paspor Tiongkok berlaku sampai 10 Maret 2020. LY tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Tenaga Kerja Asing berlaku sampai 30 November 2013 dengan sponsor PT Zhongying International Investment.
Qriz Pratama menegaskan, berdasarkan database keimigrasian, LY sudah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal dan paspor yang bersangkutan telah habis masa berlaku. Jadi, lanjutnya, LY bukan hanya overstay, tapi juga sudah illegal stay.
LY telah tinggal di Indonesia sekitar 11 tahun dengan tidak memiliki dokumen perjalanan (paspor) serta izin tinggal yang sah dan masih berlaku. Dia juga memiliki KTP dengan status kewarganegaraan Indonesia dengan nama Adi Susanto, lahir di Pandeglang, 28 Agustus 1986.
Selain itu, dia punya akta kelahiran dengan nama Adi Susanto, lahir di Pandeglang, 28 Agustus 1986, putra dari seorang ayah bernama Tarta dan ibu bernama Susiati dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pandeglang.
“Kami akan melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pandeglang terkait keabsahan Akta Kelahiran dan KTP yang dimiliki Saudara LY,” kata Qriz.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Jakut, Bong Bong Prakoso Napitupulu, mengatakan petugas menemukan KTP yang dimiliki LY telah dipergunakan untuk mendirikan perusahaan, membuat NPWP, SIM, dan buku rekening tabungan. (red/int)








