April 20, 2024

Kabar Senator

Media Aspirasi dan Inspirasi Daerah

Home » Imigrasi Jakarta Utara Tangkap 7 WNA di Apartemen

Imigrasi Jakarta Utara Tangkap 7 WNA di Apartemen

KS, JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, menangkap tujuh warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggar dokumen.

Petugas Imigrasi melakukan razia di apartemen wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.

Dari tujuh yang diamankan, empat di antaranya dinyatakan memiliki paspor yang masa berlakunya sudah habis.

Para WNA ini paspornya sudah mati bertahun-tahun tanpa ada niatan untuk melakukan perpanjangan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama mengatakan tujuh WNA yang diamankan Kamis lalu, enam orang merupakan WNA asal Nigeria, sementara satu lainnya WNA asal Guinea-Bissau.

Dari ketujuh yang diamankan, empat di antaranya tidak memperpanjang paspor selama bertahun-tahun.

Keempat orang WNA asal Nigeria yang paspornya sudah mati itu masing-masing berinisial EC, WU, PC, dan UE.

“Untuk WNA bernama EC masa berlaku paspornya sudah habis sekitar 5 tahun, WU itu sekitar 2 tahun, kemudian PC sudah habis masa berlaku paspornya kurang lebih 3 tahun, dan UE sudah sekira 2 tahun,” jelas Qriz, Selasa (21/3/2023).

Diungkapkannya, tiga WNA lainnya yang juga diamankan telah melakukan pelanggaran keimigrasian berbeda-beda.

NP, seorang WNA asal Nigeria, diketahui telah melewati batas izin tinggal alias overstay lebih dari 60 hari.

Selain itu ada juga WNA Nigeria lainnya berinisial IA yang diamankan karena masa berlaku paspornya sudah habis dan sedang proses perpanjangan.

Selanjutnya, WNA yang terakhir ialah CP, seorang pria asal Guinea-Bissau pemegang izin tinggal terbatas penanam modal asing.

CP turut diamankan atas dugaan pemalsuan sponsor penanaman modal asing sehingga dianggap memberikan pernyataan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal.

Terhadap ketujuh WNA yang melanggar dokumen keimigrasian tersebut, petugas melakukan tindakan administratif berupa pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu mengungkap tindak tanduk para WNA pelanggar izin tinggal ini bisa bertahan dalam kurun waktu lama meski dokumen mereka ilegal.

Berdasarkan pemeriksaan empat WNA asal Nigeria yang diamankan dari apartemen di Penjaringan, Bong Bong mengungkap strategi licik para imigran tersebut dalam mengelabuhi petugas imigrasi.

“Jadi mereka ingin mengelabuhi petugas dengan cara berpindah-pindah apartemen. Jadi menetap di satu apartemen dengan jangka waktu yang cukup lama,” kata Bong Bong di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.

Dijelaskan Bong Bong, para WNA ini menggunakan semacam perantara alias pihak ketiga supaya bisa menghuni unit hunian tanpa dicurigai pengelola apartemen.

Perantara yang dimaksud umumnya warga negara Indonesia (WNI) yang sudah kongkalikong dengan WNA pelanggar izin tinggal.

Si WNI perantara ini akan meloloskan WNA untuk tinggal di suatu apartemen tanpa harus pusing menyertakan dokumen keimigrasian.

“Jadi mereka menggunakan jasa pihak ketiga. Jadi pihak ketiga yang menyertakan tanpa harus menulis identitas. Mereka mengambil kesempatan pihak ketiga,” kata Bong Bong.

Ditambahkan Bong Bong, mereka akan mencari apartemen lain untuk dihuni supaya jejaknya tidak terendus petugas imigrasi.

“Mereka tinggal paling lama dalam jangka waktu satu sampai tiga bulan.

“Terus setelah tiga bulan mereka pindah lagi ke apartemen lain,” jelas Bong Bong. (ris/int)

ArabicChinese (Simplified)EnglishIndonesianRussianSpanish