KS, JAKARTA – Direktur Eksekutif ETOS Indonesia Institute, Iskandarsyah, menyoroti lambannya pengungkapan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pompanisasi di lingkungan Dinas Sumber Daya Air (SDA) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.23/05/2026)
Menurut Iskandarsyah, aparat penegak hukum harus bersikap transparan dan profesional dalam menangani perkara yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah tersebut. Ia juga mengapresiasi sikap Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, yang dinilai terbuka terhadap proses hukum di kementeriannya.
“Sikap Menteri PU patut diapresiasi karena menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum dan tidak menutup-nutupi dugaan pelanggaran yang terjadi di internal kementerian,” ujar Iskandarsyah kepada awak media di Jakarta, Sabtu (23/5/2026).
Ia kemudian membandingkan keterbukaan tersebut dengan penanganan dugaan korupsi proyek pompanisasi di DKI Jakarta yang hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan. Dalam pernyataannya, Iskandarsyah meminta aparat penegak hukum bertindak independen tanpa adanya intervensi politik.
“Jika memang ada hambatan dalam proses penegakan hukum, publik berhak mengetahui penyebabnya. Jangan sampai ada kesan bahwa kasus ini sengaja didiamkan demi kepentingan tertentu,” katanya.
Iskandarsyah juga mendorong Komisi III DPR RI untuk memanggil pihak terkait, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, guna meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.
“Kami berharap KPK dan Kejaksaan Agung dapat bekerja secara profesional, transparan, dan bebas dari tekanan pihak mana pun,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa dugaan kebocoran anggaran dalam proyek pompanisasi disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan perlu diusut secara menyeluruh agar tidak terus merugikan masyarakat.
“Ini menyangkut uang rakyat. Karena itu, proses pengusutannya harus dilakukan secara serius dan terbuka,” ucap Iskandarsyah.
Dalam kesempatan itu, Iskandarsyah juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendukung penuh langkah penegakan hukum apabila memang ditemukan adanya pelanggaran.
“Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih,” pungkasnya.(erlita)








