KS, TANJUNGPINANG – Kasus pemerasan di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyidikan memeriksa dua orang saksi di periksa di Polres Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Tanjungpinang, Selasa (14/5/2024), menyatakan kedua saksi tersebut atas nama Sukirman yang seorang pegawai kontrak Pemerintah Kabupaten Bintan, dan seorang lainnya ialah Harid Yan Nugraha dari pihak swasta.
“Hari ini Tim Penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi di sejumlah daerah, termasuk di Bintan,” kata Ali Fikri dalam keterangannya.
Disampaikannya, sejumlah saksi lainnya yang dijadwalkan dipanggil dan diperiksa Tim Penyidik KPK, antara lain Abdul Gafur Mas’ud, mantan Bupati Penajam Paser Utara periode 2018-2022.
Kemudian bertempat di Polres Balikpapan, saksi atas nama Yuris Boy dari pihak swasta/PT. Petro Perkasa Indonesia dan Armadyah seorang ibu rumah tangga.
Selanjutnya, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendari, saksi atas nama La Ode Muhamad Syukur Akbar seorang narapidana.
Terakhir, bertempat di Polda Sulawesi Tenggara, saksi atas nama Lukman dari pihak swasta.
“KPK telah menetapkan 15 orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang dalam bentuk pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK,” ungkap Ali Fikri.
Sementara, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo membenarkan Penyidik KPK meminjam ruangan polres setempat untuk keperluan pemeriksaan, Selasa siang.
“Tapi, kami tidak tahu pasti siapa yang diperiksa dan terkait kasus apa,” katanya singkat. (red/int)