KS, SEMARANG – Komite II DPD RI melakukan pertemuan dengan Walikota Semarang, Kementerian PUPR, Kepala BBWS Pemali Juana dan Paguyuban Kelompok Nelayan Tambakrejo serta pemangku kepentingan lainnya di Aula Balaikota Semarang dalam rangka advokasi persoalan hunian sementara Nelayan Tambakrejo Semarang, Jum’at (3/9) kemarin.
Dalam sambutannya, Pimpinan Komite II DPD RI Abdullah Puteh menyatakan jika kegiatan ini adalah tindak lanjut dari kegiatan serap aspirasi masyarakat oleh Anggota DPD RI.
“97 KK Nelayan Tambakrejo khawatir dan waswas akan status kepemilikan lahan sementara yang berdiri di atas lahan BBSWS Pemali Juana dan akan berakhir di Februari 2022,” jelas Abdullah Puteh saat memberikan sambutan.
Menurutnya, kunjungan kerja sebenarnya sudah direncanakan dilakukan di bulan Juli 2021 namun terkendala pandemi covid-19 dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka mencari solusi yang terbaik untuk semua pihak.
Anggota DPD RI dari Provinsi Jawa Tengah Denty Eka Widi Pratiwi menyampaikan, kekhawatiran dan kecemasan nelayan Tambakrejo atas keberlangsungan sewa hunian sementara yang akan berakhir di Februari 2022 serta keinginan para nelayan bahwa rumah pengganti hunian sementara adalah landed house bukan rumah susun untuk memudahkan nelayan membuat jaring dan peralatan untuk pergi ke laut.
Luki Semen, Pimpinan Komite II DPD RI yang turut hadir di acara berpendapat, ada komunikasi yang tidak terbangun antara nelayan dan Pemkot Semarang, namun dengan penjelasan dari Kepala BBWS dan Walikota Semarang masalah telah terselesaikan.
Hal serupa juga disampaikan Anggota DPD RI Provinsi DIY Afnan Hadikusumo sepakat dengan usulan Pimpinan Komite II DPD RI agar dibentuk tim responsif untuk menyelesaikan masalah hunian sementara nelayan Tambakrejo, sementara itu Anggota DPD RI Provinsi Bengkulu Riri Damayanti meminta adanya kepastian lokasi hunian yang baru sebagai pengganti hunian sementara memiliki lokasi yang baik, tidak jauh, guna memudahkan nelayan pergi ke laut.
Asisten Daerah I Kota Semarang Tridjoto Sarjoko saat menutup acara memberikan kesimpulan dan berjanji akan membentuk tim penanganan relokasi kampung nelayan tambakrejo yang terdiri dari berbagai unsur yaitu Bappeda, Dinas Permukiman, Dinas Tata Ruang, Dinas Kelautan, Kementerian PUPR, BBWS, Dinas PU Kota, perwakilan nelayan Tambakrejo dan keterlibatan Anggota DPD RI Provinsi Jawa Tengah untuk menyelesaikan permasalahan hunian sementara Nelayan Tambakrejo.
Sementara itu, Walikota Semarang Hendar Priohadi menutukan, pada nelayan tidak perlu khawatir berakhirnya hunian sementara di bulan Februari 2022, hunian sementara gratis dari Februari 2021-Februari 2022, sementara Februari 2022 mulai dikenakan sewa sampai rusunawa dibangun. Hunian landed house juga bisa dipertimbangkan jika nelayan tidak menginginkan rusunawa.
Turut hadir dalam kegiatan kunjungan kerja Anggota DPD RI Provinsi Sumatera Barat Emma Yohana dan Anggota DPD RI Provinsi Maluku Anna Latuconsina. (red)