
KS, Jakarta – Pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, merupakan salah satu kasus yang menonjol dalam capaian yang diperoleh Bidang Penegakan Hukum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri pada periode 1 Januari – 13 April 2023.
Para tersangka (tsk) melakukan aksinya dengan menyalahgunakan surat rekomendasi dari Lurah setempat sebagai penerima BBM susbsidi untuk kegiatan pertanian.

Para tsk membeli solar bersubsidi sebesar Rp. 6.800,-/liter dijual kembali ke operator kapal dengan harga Rp. 10.000,-/ liter.
Tiga pelaku telah menjalankan aksinya sejak tahun 2010 sampai sekarang.
BACA JUGA : Kurangi Beban Jalan Tol dan Arteri, Kapolri Lepas 434 Bus Mudik Gratis Polri Presisi
Ketentuan hukum yang dipersangkakan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang di subsidi pemerintah adalah pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kuhpidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Hal tersebut disampaikan Direktur Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen. Pol. Mohammad Yassin Kosasih, S.I.K., M.Si dalam pers rilis di Markas Komando Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, selasa (18/04/2023).
BACA JUGA : Kapolres Kepulauan Seribu Tinjau Langsung Kesiapan Pospam Operasi
Adapun kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kendari, Sulawesi Tenggara tersebut dengan modus operandi melakukan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi dengan cara membeli solar bersubsidi dari SPBU-SPBU di sekitar Kota Kendari, dengan alat kendaraan berupa dumtruk yang tangki BBMnya telah dimodifikasi untuk kemudian dijual kembali ke nelayan-nelayan.
BACA JUGA : Menteri LHK Dorong Negara G7 Fasilitasi Dukungan dan Mobilisasi Pendanaan Iklim
Adapun kasus mineral dan batubara di wilayah Palembang, Sumatera Selatan modus operandi pelaku melakukan penambangan/penyedotan pasir tanpa dilengkapi dengan dokumen perijinan yang berlaku, serta tanpa dilengkapi dengan dokumen laik laut kapal.

Disusul dengan pengungkapan kasus rokok tanpa cukai di wilayah Batam, Kepulauan Riau, pelaku melakukan penyelundupan rokok tanpa dokumen yang sah dengan menggunakan sarana kapal motor/kapal speed melalui pelabuhan Tikus di wilayah Perairan Batam Kepulauan Riau yang rencananya akan dikirim ke Tembilahan, Riau. Pelaku telah menjalankan aksinya sebanyak 6 kali dalam tahun 2023.
Dari pengugkapan kasus-kasus tersebut nilai total potensi kerugian negara yang diselamatkan Rp.105.930.014.442,- (lebih dari Rp.105,93 miliar rupiah).