Ditpolair Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Jenis Solar Bersubsidi

KS, Jakarta – Pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, merupakan salah satu kasus yang menonjol dalam capaian yang diperoleh Bidang Penegakan Hukum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri pada periode 1 Januari – 13 April 2023.

Para tersangka (tsk) melakukan aksinya dengan menyalahgunakan surat rekomendasi dari Lurah setempat sebagai penerima BBM susbsidi untuk kegiatan pertanian.

Para tsk membeli solar bersubsidi sebesar Rp. 6.800,-/liter dijual kembali ke operator kapal dengan harga Rp. 10.000,-/ liter.

Tiga pelaku telah menjalankan aksinya sejak tahun 2010 sampai sekarang.

BACA JUGA : Kurangi Beban Jalan Tol dan Arteri, Kapolri Lepas 434 Bus Mudik Gratis Polri Presisi

Ketentuan hukum yang dipersangkakan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang di subsidi pemerintah adalah pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kuhpidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Hal tersebut disampaikan Direktur Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen. Pol. Mohammad Yassin Kosasih, S.I.K., M.Si dalam pers rilis di Markas Komando Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, selasa (18/04/2023).

BACA JUGA : Kapolres Kepulauan Seribu Tinjau Langsung Kesiapan Pospam Operasi

Adapun kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kendari, Sulawesi Tenggara tersebut dengan modus operandi melakukan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi dengan cara membeli solar bersubsidi dari SPBU-SPBU di sekitar Kota Kendari, dengan alat kendaraan berupa dumtruk yang tangki BBMnya telah dimodifikasi untuk kemudian dijual kembali ke nelayan-nelayan.

BACA JUGA : Menteri LHK Dorong Negara G7 Fasilitasi Dukungan dan Mobilisasi Pendanaan Iklim

Adapun kasus mineral dan batubara di wilayah Palembang, Sumatera Selatan modus operandi pelaku melakukan penambangan/penyedotan pasir tanpa dilengkapi dengan dokumen perijinan yang berlaku, serta tanpa dilengkapi dengan dokumen laik laut kapal.

Disusul dengan pengungkapan kasus rokok tanpa cukai di wilayah Batam, Kepulauan Riau, pelaku melakukan penyelundupan rokok tanpa dokumen yang sah dengan menggunakan sarana kapal motor/kapal speed melalui pelabuhan Tikus di wilayah Perairan Batam Kepulauan Riau yang rencananya akan dikirim ke Tembilahan, Riau. Pelaku telah menjalankan aksinya sebanyak 6 kali dalam tahun 2023.

Dari pengugkapan kasus-kasus tersebut nilai total potensi kerugian negara yang diselamatkan Rp.105.930.014.442,- (lebih dari Rp.105,93 miliar rupiah).

Related Posts

  • April 15, 2026
Keselamatan Meningkat, DPR RI Apresiasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Tahun 2026

KS, JAKARTA – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan salah satu capaian dalam Penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2026 adalah meningkatkannya aspek keselamatan. Hal ini ditandai dengan penurunan angka kecelakaan lalu lintas sebesar…

  • April 15, 2026
Aksi Tawuran Viral Terungkap, 3 Remaja Diamankan Polsek Metro Tamansari, Satu Positif Narkoba

KS, JAKARTA – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban terus dilakukan jajaran Polsek Metro Tamansari dalam rangka mewujudkan lingkungan yang aman dan kondusif melalui semangat Jaga Jakarta. Sebanyak Tiga remaja berinisial…

Leave a Reply

Profil Senator

Pakar Puji Kecerdikan Strategi Kejagung dalam Memberantas Korupsi, Tingkat Kepercayaan Masyarakat 80 Persen

  • February 16, 2026
Pakar Puji Kecerdikan Strategi Kejagung dalam Memberantas Korupsi, Tingkat Kepercayaan Masyarakat 80 Persen

Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

  • July 17, 2025
Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

  • September 29, 2024
Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

  • June 23, 2024
Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

  • June 21, 2024
DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

  • May 12, 2023
Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU