Skip to content
-
Logo_KS Kabar Senator

Media Aspirasi dan Inspirasi

Logo_KS Kabar Senator

Media Aspirasi dan Inspirasi

  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Privacy & Policy
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Privacy & Policy
Close

Search

Ditpolair Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Jenis Solar Bersubsidi

By OTech Media Center
April 18, 2023

KS, Jakarta – Pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, merupakan salah satu kasus yang menonjol dalam capaian yang diperoleh Bidang Penegakan Hukum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri pada periode 1 Januari – 13 April 2023.

Para tersangka (tsk) melakukan aksinya dengan menyalahgunakan surat rekomendasi dari Lurah setempat sebagai penerima BBM susbsidi untuk kegiatan pertanian.

Para tsk membeli solar bersubsidi sebesar Rp. 6.800,-/liter dijual kembali ke operator kapal dengan harga Rp. 10.000,-/ liter.

Tiga pelaku telah menjalankan aksinya sejak tahun 2010 sampai sekarang.

BACA JUGA : Kurangi Beban Jalan Tol dan Arteri, Kapolri Lepas 434 Bus Mudik Gratis Polri Presisi

Ketentuan hukum yang dipersangkakan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang di subsidi pemerintah adalah pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kuhpidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Hal tersebut disampaikan Direktur Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen. Pol. Mohammad Yassin Kosasih, S.I.K., M.Si dalam pers rilis di Markas Komando Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, selasa (18/04/2023).

BACA JUGA : Kapolres Kepulauan Seribu Tinjau Langsung Kesiapan Pospam Operasi

Adapun kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kendari, Sulawesi Tenggara tersebut dengan modus operandi melakukan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi dengan cara membeli solar bersubsidi dari SPBU-SPBU di sekitar Kota Kendari, dengan alat kendaraan berupa dumtruk yang tangki BBMnya telah dimodifikasi untuk kemudian dijual kembali ke nelayan-nelayan.

BACA JUGA : Menteri LHK Dorong Negara G7 Fasilitasi Dukungan dan Mobilisasi Pendanaan Iklim

Adapun kasus mineral dan batubara di wilayah Palembang, Sumatera Selatan modus operandi pelaku melakukan penambangan/penyedotan pasir tanpa dilengkapi dengan dokumen perijinan yang berlaku, serta tanpa dilengkapi dengan dokumen laik laut kapal.

Disusul dengan pengungkapan kasus rokok tanpa cukai di wilayah Batam, Kepulauan Riau, pelaku melakukan penyelundupan rokok tanpa dokumen yang sah dengan menggunakan sarana kapal motor/kapal speed melalui pelabuhan Tikus di wilayah Perairan Batam Kepulauan Riau yang rencananya akan dikirim ke Tembilahan, Riau. Pelaku telah menjalankan aksinya sebanyak 6 kali dalam tahun 2023.

Dari pengugkapan kasus-kasus tersebut nilai total potensi kerugian negara yang diselamatkan Rp.105.930.014.442,- (lebih dari Rp.105,93 miliar rupiah).

Tags:

#polairudBBM SubsidiDitpolair
Author

OTech Media Center

Follow Me
Other Articles
Previous

Tinjau Mudik di Jateng, Kapolri Instruksikan Mantapkan Sosialisasi Rekayasa Lalin dan Pengaturan Rest Area

Next

PKS Resmikan Posko Mudik Gratis Nasional

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Profil Senator

Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

September 29, 2024

Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

June 23, 2024

DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

June 21, 2024

Ekonomi

Ancol Hadirkan Program Gratis Masuk untuk Masyarakat pada 10 Juli 2026, Sambuh HUT PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk

July 7, 2026

Peternak Harus Tetap Untung, Konsumen Tidak Terbebani

July 7, 2026

Kemendag Ingin Pasokan Stabil Meski Ekspor Menggiurkan

July 7, 2026

Agenda

Gelar Wakaf & Zakat Run 2024: BWI, Kemenag dan BAZNAS Ajak Masyarakat Berolahraga Sambil Beramal

November 24, 2024

Unand Gelar Webinar, Hadirkan Inspirasi dari Alumni Para Duta Besar

October 7, 2024

Dedi Senang Bisa Berolaharaga Bersama Cawagub Jabar Ilham Akbar Habibie

October 6, 2024
Logo_KS

Copyright @ 2026 — kabarsenator.com
PT. Dwikarsa Media Nusantara