KS, PEMALANG – Banyaknya aduan dari masyarakat terkait adanya pratek prostitusi di Kabupaten Pemalang, petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Polres Pemalang menggelar razia disejumlah tempat warung remang-remang, Rabu (11/1/2023) malam.
“Razia penyakit masyarakat ini guna menciptakan kondusifitas keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Pemalang,” kata Kasatpol PP Pemalang Raharjo.
Menurutnya, sasaran target operasi yang dinilai rawan akan gangguan kamtibmas serta adanya dugaan pratik prostitusi dan perdagangan minuman keras di sisir rapi tanpa adanya kebocoran rencana operasi penyakit masyarakat itu.

“Tempat – tempat yang jadi sasaran operasi antara lain, seputar terminal Pemalang, kawasan grosir Petarukan, warung remang-remang Jatirejo Ampelgading,” jelasnya.
Giat razia ini diikuti oleh satu regu Satpol PP Pemalang dan satu regu dari Polres Pemalang. Kedatangannya membuat kaget para pengunjung di beberapa tempat yang di duga sebagai tempat pratik prostitusi tersebut.
“Kita lakukan operasi penyakit masyarakat, dengan tetap mengedepankan prinsip hunanis, kemudian kita lakukan sosialisasi pemilik warung yang buka terkait rencana penertiban warung remang-remang Jatirejo,” tegasnya.
Raharjo menambahkan, ketika di jumpai warung yang di pakai buat tempat praktek prostitusi akan ditindak, karena jelas melanggar KUHP maupun Perda Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran di Kabupaten Pemalang.
Operasi gabungan diantaranya juga melakukan himbauan kepada pemilik panti pijat agar tidak menyalahgunakan praktek pijat mengarah pada prostitusi. Jika terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku. (rgl)








