Dewas KPK ‘Cuma’ Sanksi Minta Maaf ke 78 Pegawai Terima Pungli

KS, JAKARTA – Kasus pungutan liar (pungli) di rutan KPK, Dewan Pengawas (Dewas) KPK memberikan sanksi etik berat kepada 78 dari 90 orang yang disidang. Dewas KPK pun menjelaskan mengapa 78 orang itu hanya diberikan sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka.


“Perlu saya jelaskan juga, sejak pegawai KPK berubah menjadi ASN pada 1 Juni 2021, maka sanksi etik untuk pegawai hanya berupa sanksi moral. Dalam hal ini permintaan maaf. Yang terberat adalah perminta maaf secara terbuka dan langsung,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK, Kamis (15/2/2024). Tumpak menegaskan, semenjak pegawai KPK menjadi ASN, hukuman hanya berupa sanksi moral. Sebab, sanksi maksimal pada ASN hanya sanksi moral.

“Bahwa, setelah berubah menjadi ASN, maka hukuman kita tidak bisa lain daripada hukuman yang namanya sanksi moral. Karena, sanksi etik pada ASN itu sanksi moral,” katanya. Dahulu, sebelum pegawai KPK menjadi ASN, kata Tumpak, Dewas bisa memberikan sanksi berupa pemberhentian. Untuk sekarang, sanksi pemberhentian hanya bisa dilakukan jika pegawai KPK melanggar disiplin PNS.

“Dulu, kita bisa berhentikan moral, sudah pernah kita lakukan sebelum waktu kita menjadi ASN, sudah banyak sebelum tahun 2021 Dewas memutus perkara memberhentikan pegawai karena melanggar etik,” ucapnya. Sedangkan penerapan sanksi disiplin PNS bukan wewenang Dewas KPK. Hal itu merupakan ranah Sekjen KPK.

“Disiplin PNS ini bukan merupakan ranah daripada Dewas untuk mengadilinya, itu akan diadili oleh Sekjen ke bawah termasuk juga Inspektorat,” tuturnya. “Jadi, kalau mau diberhentikan, dipecat, dan sebagainya, itu nanti pada waktu diputus dalam pelanggaran disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021,” tambahnya.

Dewas memberikan sanksi etik berat kepada 78 dari 90 orang yang disidang etik terkait pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. 12 orang lainnya dikembalikan ke Sekretariat Jenderal KPK. “Keseluruhan orang pegawai yang disidangkan hari ini berjumlah 90 orang terdiri dari 6 berkas perkara. Jadi yang disidangkan hari ini ada 6 berkas perkara seluruhnya berjumlah 90 orang terperiksa,” ujar Tumpak.

“12 orang di antaranya adalah keputusannya menyerahkan kepada Sekretariat Jenderal KPK untuk dilaksanakan penyelesaian selanjutnya,” tambahnya. Tumpak menjelaskan hal itu karena perbuatan pungli yang dilakukan 12 orang itu di waktu sebelum adanya Dewas KPK. Sehingga, kata dia, Dewas tidak berwenang mengadili tindakan tersebut.

“Kenapa? Karena mereka melakukan perbuatan sebelumnya adanya dewan pengawas KPK. Sehingga dewan pengawas KPK tidak berwenang untuk mengadili hal tersebut,” katanya. Sehingga Dewas menyerahkan proses selanjutnya dari 12 orang itu ke Sekjen KPK. Sedangkan 78 orang lainnya dijatuhi sanksi etik.

“Oleh karena itu, kita serahkan ke Sekjen untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya. Sedangkan 78 orang dari 90 itu telah dijatuhkan sanksi berat, berupa permohonan maaf secara langsung dan terbuka,” ungkapnya. (red/int)

  • Related Posts

    • February 1, 2026
    Presiden Prabowo Akan Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026

    KS, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan membuka secara resmi Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Forum ini…

    • February 1, 2026
    Polri Terima Penghargaan Khusus di Puncak HUT ke-25 BPOM RI, Apresiasi Sinergi Pengawasan Obat dan Makanan

      KS, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerima penghargaan khusus dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) dalam rangka Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun ke-25…

    Leave a Reply

    Profil Senator

    Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

    • July 17, 2025
    Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

    Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

    • September 29, 2024
    Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

    Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

    • June 23, 2024
    Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

    DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

    • June 21, 2024
    DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

    Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

    • May 12, 2023
    Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

    Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk

    • October 9, 2022
    Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk