KS, PURWOREJO – Calon Legislatif (caleg) anggota DPRD Kabupaten Purworejo Muhammad Abdullah, divonis Pengadilan Negeri Purworejo, Jawa Tengah, menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo Issandi Hakim mengatakan bahwa putusan majelis hakim yang diketuai Agus Supriyono tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa selama 6 bulan penjara.
Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 6 juta yang jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan. “Terdakwa terbukti melanggar Pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” kata Issandi, Senin (29/1/2024).
Politikus Partai Nasdem tersebut terbukti telah melakukan kampanye dengan melibatkan anak di bawah umur. Kampanye itu dilakukan oleh terdakwa dengan menyebarkan video melalui media sosial. Dalam amar putusan hakim, lanjut dia, tidak ada perintah untuk mencoret nama terdakwa dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Purworejo. Selain itu, dalam amar putusan hakim tidak ada perintah agar terdakwa ditahan.
Atas putusan tersebut, menurut dia, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir. Baca Juga: PGSI Demak Terima Penghargaan Gala ASEAN Winner Class, Banjir Ucapan Selamat Menurut dia, ada waktu selama 3 hari bagi jaksa maupun terdakwa untuk melakukan upaya hukum lanjutan. Sebelumnya, calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo Muhammad Abdullah ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana pemilu oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu Purworejo. (red/int)