Beras Premium Tak Sesuai Mutu: Satgas Pangan Polri Jerat 3 Pimpinan PT. PIM dengan Pidana Konsumen dan TPPU

KS, JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana memproduksi dan memperdagangkan beras yang tidak sesuai dengan standar mutu. Konferensi pers digelar hari ini di Mabes Polri dan dibuka oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, yang menyampaikan update penyidikan kasus tersebut.

Dalam pernyataannya, Brigjen Helfi mengungkapkan bahwa penyidikan terhadap PT. PIM sebagai produsen beras merek Sania, Fortune, Sovia, dan SIIP, telah menemukan cukup bukti untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Sdr. S (Presiden Direktur), Sdr. AI (Kepala Pabrik), dan Sdr. DO (Kepala Quality Control).

“Ditemukan bahwa produk beras premium yang beredar di pasar tradisional maupun ritel modern tersebut tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana diatur dalam Permentan No. 31 Tahun 2017 dan Perbadan No. 2 Tahun 2023. Ini merupakan bentuk pengelabuan terhadap konsumen yang tidak dapat kami toleransi,” tegas Brigjen Helfi Assegaf.

Lebih lanjut, penyidikan dilakukan secara komprehensif, termasuk dengan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi, penggeledahan dan penyitaan barang bukti di kantor dan gudang PT. PIM di Serang, serta uji laboratorium yang melibatkan Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian.

Polri juga mengungkap kelemahan dalam sistem pengendalian mutu internal perusahaan. Dari 22 pegawai, hanya satu petugas Quality Control (QC) yang tersertifikasi. Bahkan, proses pengecekan mutu yang seharusnya dilakukan setiap dua jam, hanya dilaksanakan satu hingga dua kali dalam sehari.

Sebanyak 13.740 karung beras dalam kemasan serta lebih dari 58 ton beras patah turut disita sebagai barang bukti, bersama dokumen legalitas dan perlengkapan produksi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

“Kami menghimbau para tersangka agar kooperatif selama proses penyidikan. Komitmen Polri sangat jelas: menindak tegas setiap bentuk pelanggaran dalam rantai pasok pangan, terlebih yang merugikan masyarakat luas,” ujar Brigjen Helfi.

Polri juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat saat membeli beras — memastikan label kemasan sesuai dan memenuhi standar SNI — serta tetap melaporkan dugaan pelanggaran kepada aparat berwenang.

Penegakan hukum ini, tambah Brigjen Helfi, merupakan bentuk nyata pelaksanaan arahan Presiden RI Bapak Prabowo Subianto dalam mewujudkan ekosistem pangan yang sehat, adil, dan transparan menuju Indonesia Emas 2045.

Related Posts

  • April 30, 2026
Patroli Malam Gabungan, Polsek Kepulauan Seribu Selatan Intensifkan Sosialisasi Layanan 110 dan Antisipasi Guantibmas

KS, JAKARTA – Polsek Kepulauan Seribu Selatan, Polres Kepulauan Seribu, melaksanakan patroli malam gabungan bersama instansi terkait dan potensi masyarakat (Potmas) dalam rangka kegiatan siskamling guna mencegah gangguan keamanan dan…

  • April 30, 2026
Polisi Sahabat Anak, Murid TK Pulau Tidung Belajar Profesi Kepolisian di Polsek Kepulauan Seribu Selatan

KS, JAKARTA – Polsek Kepulauan Seribu Selatan menghadirkan suasana berbeda dengan menerima kunjungan edukatif dari murid TK SDN 02 Pagi Pulau Tidung dalam rangka pengenalan profesi Kepolisian. Kegiatan berlangsung di…

Profil Senator

Pakar Puji Kecerdikan Strategi Kejagung dalam Memberantas Korupsi, Tingkat Kepercayaan Masyarakat 80 Persen

  • February 16, 2026
Pakar Puji Kecerdikan Strategi Kejagung dalam Memberantas Korupsi, Tingkat Kepercayaan Masyarakat 80 Persen

Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

  • July 17, 2025
Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

  • September 29, 2024
Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

  • June 23, 2024
Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

  • June 21, 2024
DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

  • May 12, 2023
Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU