Aksi Curanmor di Kembangan Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap Polsek Kembangan

KS, JAKARTA – Unit Reskrim Polsek Kembangan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Sate Taichan Nyotnyot, Jalan Pesanggrahan, Kembangan Selatan, Jakarta Barat

Dalam melakukan aksi pencurian sepeda motor mereka beraksi sebanyak 3 orang

Dalam peristiwa tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial A A (37), sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran petugas.

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan menjelaskan, kejadian bermula saat korban bersama saksi sedang berada di lokasi tempat makan Sate Taichan Nyotnyot sekitar pukul 03.00 WIB pada Senin (11/5/2026) dini hari.

Saat itu saksi melihat sepeda motor Honda Beat milik korban yang sebelumnya terparkir tiba-tiba menyala dan dibawa oleh orang tak dikenal.

“Korban bersama saksi kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah Jalan Pilar Mas Utama, Kedoya Selatan. Saat berhasil mendekat, korban memastikan kendaraan tersebut adalah miliknya dan langsung berupaya menghentikan pelaku,” ujar Kompol Moch Taufik Iksan saat dikonfirmasi, Selasa, 12/5/2026

Dalam aksi pengejaran tersebut, korban dibantu dengan anggota patroli Polsek Kembangan yang sedang melaksanakan patroli kewilayahan untuk melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku

” Kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial A A (37), sementara dua pelaku lainnya dalam pengejaran petugas (DPO),” terang Taufik

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban dengan kondisi kunci kontak rusak, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, serta satu buah kunci palsu yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.

Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Kembangan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu dua pelaku lainnya yang melarikan diri.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tutup Kompol Moch Taufik Iksan. (joy)

Related Posts

  • May 13, 2026
Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Kunker ke Ditjen PKTN, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

  KS, JAKARTA – Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Edy Suranta Sitepu bersama jajaran PJU Rokorwas PPNS Bareskrim Polri melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Ditjen Perlindungan Konsumen dan…

  • May 13, 2026
Polri Dorong Kolaborasi Nasional Lindungi Karya Anak Bangsa di Era Digital

  KS, JAKARTA – Fenomena pembajakan digital masih menjadi ancaman serius bagi industri perfilman nasional di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan distribusi konten digital. Berdasarkan data Coalition Against Piracy (CAP)…

Profil Senator

Pakar Puji Kecerdikan Strategi Kejagung dalam Memberantas Korupsi, Tingkat Kepercayaan Masyarakat 80 Persen

  • February 16, 2026
Pakar Puji Kecerdikan Strategi Kejagung dalam Memberantas Korupsi, Tingkat Kepercayaan Masyarakat 80 Persen

Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

  • July 17, 2025
Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

  • September 29, 2024
Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

  • June 23, 2024
Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

  • June 21, 2024
DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

  • May 12, 2023
Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU