Polsek Cilandak Ungkap 3 Kasus Curanmor, Satu Tersangka Diduga Beraksi di 10 TKP

 

KS, JAKARTA – Polsek Cilandak Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor. Salah satu tersangka diduga telah beraksi di 10 tempat kejadian perkara atau TKP.

Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Aula Polsek Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026) pukul 15.00 WIB. Kasus tersebut ditangani Unit Reskrim Polsek Cilandak berdasarkan sejumlah laporan polisi dari masyarakat.

Kapolsek Cilandak Kompol Gusprihatin Zen mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan korban. Ia menyebut tim opsnal bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut.

“Pada kesempatan sore ini saya menyampaikan pengungkapan kasus yang telah dilakukan oleh tim opsnal Polsek Cilandak dipimpin Kanit Reskrim AKP Suwarno,” ujar Kompol Gusprihatin.

Dalam salah satu kasus, polisi mengamankan pria berinisial AR terkait dugaan pencurian satu unit sepeda motor Honda PCX. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 02.32 WIB, dengan nilai kerugian korban ditaksir sekitar Rp35 juta.

Gusprihatin menjelaskan, AR berpura-pura bekerja di warung pecel lele. Setelah beberapa hari, tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban. Polisi kemudian mengamankan AR di kawasan Laladon, Bogor, saat kendaraan itu hendak dijual.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga melakukan aksi di 10 TKP. Di antaranya di Bekasi, Depok, Cikarang, Tangerang, dan Pasar Minggu,” kata Gusprihatin.

Selain kasus tersebut, Polsek Cilandak juga mengungkap dua kasus curanmor lain di Cilandak Barat dan Karang Tengah, Lebak Bulus. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan tersangka lain, salah satunya berinisial SBR, serta menyita barang bukti berupa sepeda motor, mata kunci letter T, kunci letter T, magnet, dan satu unit sepeda motor Yamaha Gear.

Saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polsek Cilandak. Mereka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat lebih waspada saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci ganda, serta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau layanan polisi *110* apabila menjadi korban maupun mengetahui tindak pidana.(erlita)

  • Related Posts

    • May 26, 2026
    Satpolairud Polres Kepulauan Seribu Patroli Dialogis Laut, Antisipasi 3C dan Sosialisasikan Call Center 110

    KS, JAKARTA – Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Kepulauan Seribu melaksanakan kegiatan patroli dialogis laut di wilayah perairan Kepulauan Seribu, Selasa (26/05/2026). Kegiatan patroli ini dilakukan sebagai langkah…

    • May 26, 2026
    TNI-Polri Bersama Satpol PP dan Potmas Gelar Patroli Malam dan Sosialisasi Layanan 110 Antisipasi Tawuran serta 3C di Kepulauan Seribu Utara

    KS, JAKARTA – Sinergitas TNI-Polri bersama unsur Satpol PP dan Potensi Masyarakat (Potmas) kembali diperkuat dalam upaya menjaga keamanan wilayah. Polsek Kepulauan Seribu Utara, Polres Kepulauan Seribu melaksanakan patroli malam…

    Profil Senator

    Pakar Puji Kecerdikan Strategi Kejagung dalam Memberantas Korupsi, Tingkat Kepercayaan Masyarakat 80 Persen

    Pakar Puji Kecerdikan Strategi Kejagung dalam Memberantas Korupsi, Tingkat Kepercayaan Masyarakat 80 Persen

    Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

    Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

    Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

    Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

    Di Tengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

    Di Tengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

    DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

    DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

    Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

    Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU