Dirjen Bea Cukai Djaka Terseret Korupsi Rp61,3 Miliar,  Presiden dan Menkeu Segera Pecat

KS, JAKARTA –  Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama ikut terseret dalam kasus suap importasi barang Rp61,3 miliar yang melibatkan pimpinan Blueray Cargo, John Field.

LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) pun mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa agar segera memecat petinggi Bea dan Cukai itu.

“Sebaiknya Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan harus segera memecat Dirjen Bea Cukai. Ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melakukan perubahan dan pembersihan di Direktorat Bea dan Cukai, guna menciptakan pemerintahan yang bersih,” tegas KRH.HM.Jusuf Rizal,SH, Presiden LSM LIRA kepada media di Jakarta, Jumat (15/5/2026).

Pernyataan Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak, Relawan Prabowo Subianto itu disampaikan menjawab pertanyaan media usai diskusi Tipikor yang dilaksanakan Pemuda Lira, Adam Irham, terkait nama Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama yang muncul dalam dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat belum lama ini.

LSM LIRA merupakan LSM yang kerap mengkritisi kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bahkan seringkali membongkar berbagai kasus penyelundupan yang merugikan negara.

Terkait kasus Dirjen Bea dan Cukai, LSM LIRA akan turun aksi demo ke Kementerian Keuangan, dan secara khusus mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto maupun DPR agar Dirjen Bea Cukai segera dipecat.

Sebagaimana dilansir media, nama Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama terseret kasus suap importasi barang di luar ketentuan dengan memberikan fasilitas jalur hijau (tanpa pemeriksaan) kepada Blueray Cargo milik John Field.

Penyalahgunaan wewenang ini dilakukan bersama-sama aparat Bea Cukai dan diketahui Dirjen Bea dan Cukai.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, nama Djaka Budi disebut hadir dalam rangkaian pertemuan antara pejabat DJBC dengan pengusaha kargo sebelum dugaan pengondisian jalur impor terjadi. Pertemuan dengan pengusaha ini dilakukan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, sekitar Juli 2025.

“Dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Rizal Fadillah, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar dengan pengusaha-pengusaha kargo,” bunyi surat dakwaan jaksa KPK

Setelah pertemuan ini, pada periode Juli 2025 hingga Januari 2026, John Field diketahui bersama memberikan uang total Rp61.301.939.000 (Rp61,3 miliar) dalam bentuk dolar Singapura kepada para pejabat DJBC.

Selain itu, dari dakwaan, tercatat ada juga fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.845.000.000 (Rp1,8 miliar) yang diberikan kepada sejumlah pejabat.

Rizal selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC disebut menerima Rp2 miliar hampir di setiap penyerahan uang dan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono menerima Rp1 miliar.

Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan menerima Rp450 juta hingga Rp600 juta a.l. fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar dan jam tangan Tag Heuer senilai Rp65 juta.

Pihak Dirjen Bea dan Cukai merespon Dakwaan Jaksa KPK, Budi Prasetiyo, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, menyatakan bahwa mereka menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara,” kata Budi Prasetiyo, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Kamis (7/5/2026).

Jusuf Rizal, Ketum Ormas Masyarakat Madura Asli (Madas) Nusantara itu, juga menghargai pendapat Budi Prasetiyo. Namun tambah Jusuf Rizal, sepanjang pemahamannya dalam tindak pidana korupsi, kehadiran Dirjen Bea dan Cukai dalam pertemuan-pertemuan dengan pengusaha Cargo, kemudian adanya pemberian fasilitas jalur hijau dan ada aliran suap Rp61,3 miliar, sudah masuk dalam penyalahgunaan wewenang.

“LSM LIRA mendukung KPK membongkar kasus ini agar terang benderang, serta mengusut ke mana saja aliran dana haram Rp61,3 miliar itu. Patut diduga aliran dananya mengalir ke oknum-oknum di atasnya, misalnya di Kementerian Keuangan,” tegas Jusuf Rizal, aktivis penggiat anti korupsi itu. (red)

Related Posts

  • May 17, 2026
Bhabinkamtibmas Pulau Tidung Sambang Warga, Sosialisasikan Layanan Polri 110 dan Ajak Masyarakat Tolak Paham Radikal

KS, JAKARTA – Dalam rangka mempererat hubungan dengan masyarakat sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas Pulau Tidung, Polres Kepulauan Seribu, Brigadir Andika Fajar melaksanakan kegiatan sambang warga…

  • May 17, 2026
Sinergitas TNI-Polri dan Tiga Pilar, Patroli Malam Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Utara Jaga Wisatawan dan Cegah Guantibmas

KS, JAKARTA — Polsek Kepulauan Seribu Utara, Polres Kepulauan Seribu melaksanakan patroli malam gabungan bersama TNI melalui personel Babinsa, Satpol PP dan Potmas dalam kegiatan Siskamling guna mengantisipasi gangguan kamtibmas,…

Profil Senator

Pakar Puji Kecerdikan Strategi Kejagung dalam Memberantas Korupsi, Tingkat Kepercayaan Masyarakat 80 Persen

Pakar Puji Kecerdikan Strategi Kejagung dalam Memberantas Korupsi, Tingkat Kepercayaan Masyarakat 80 Persen

Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

Di Tengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

Di Tengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU