PMK 28/2026 Resmi Berlaku, Pemerintah Perkuat Kepastian dan Percepatan Pengembalian Pajak

 

KS, JAKARTA, 4 Mei 2026 – Pemerintah kembali melakukan pembaruan kebijakan perpajakan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2026.

Kebijakan ini dihadirkan sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan perpajakan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak. Selain itu, aturan baru ini juga menyesuaikan dengan perkembangan sistem administrasi perpajakan agar lebih akurat, transparan, dan akuntabel.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kemudahan layanan dan pengawasan.

“Penyempurnaan kebijakan ini bertujuan agar fasilitas pengembalian pendahuluan dapat diberikan secara lebih tepat sasaran, sekaligus menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan,” ujarnya.

Melalui PMK 28/2026, mekanisme pengembalian pendahuluan kini dilakukan melalui proses penelitian, bukan pemeriksaan. Pendekatan ini memungkinkan percepatan layanan tanpa mengurangi validitas data serta kualitas pengawasan.

Adapun pengaturan dalam kebijakan ini mencakup tiga kelompok Wajib Pajak yang berhak memperoleh fasilitas pengembalian pendahuluan, yaitu:
Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, yakni mereka yang memiliki tingkat kepatuhan tinggi, tidak memiliki tunggakan pajak, serta tidak pernah terlibat tindak pidana perpajakan.

Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, dengan batasan terkait peredaran usaha dan jumlah kelebihan pembayaran pajak.

Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah, termasuk pelaku usaha yang bergerak di bidang ekspor atau melakukan transaksi dengan pemungut PPN sesuai kriteria yang telah ditetapkan.

Selain itu, aturan ini juga memperjelas prosedur pengajuan, proses penelitian, serta jangka waktu penyelesaian permohonan, sehingga memberikan kepastian bagi Wajib Pajak untuk memperoleh haknya secara tepat waktu.

“Regulasi ini menunjukkan komitmen DJP dalam mendorong keadilan dan kemudahan layanan perpajakan melalui penentuan kriteria yang lebih terukur serta proses yang semakin akuntabel,” tambah Inge.

Dengan hadirnya PMK 28/2026, pemerintah berharap dapat meningkatkan kepercayaan Wajib Pajak, mendorong kepatuhan sukarela, serta menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan kredibel.(erlita)

  • Related Posts

    • May 4, 2026
    Polda Metro Jaya Siapkan 3.545 Personel untuk Pelayanan Aksi Hardiknas

      KS, JAKARTA – Polda Metro Jaya menyiapkan 3.545 personel untuk melayani aksi unjuk rasa dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional atau Hardiknas 2026. Aksi dijadwalkan berlangsung di sejumlah titik…

    • May 4, 2026
    Apel Pagi Polres Kepulauan Seribu, Wakapolres Tekankan Disiplin dan Kesiapan Hadapi Bulan Qurban

    KS, JAKARTA – Polres Kepulauan Seribu kembali melaksanakan apel pagi di halaman Mako Perwakilan Polres Kepulauan Seribu, dipimpin oleh Wakapolres Kepulauan Seribu, Kompol Zaroki Saputra, S.H., M.H., dan diikuti para…

    Profil Senator

    Pakar Puji Kecerdikan Strategi Kejagung dalam Memberantas Korupsi, Tingkat Kepercayaan Masyarakat 80 Persen

    • February 16, 2026
    Pakar Puji Kecerdikan Strategi Kejagung dalam Memberantas Korupsi, Tingkat Kepercayaan Masyarakat 80 Persen

    Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

    • July 17, 2025
    Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

    Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

    • September 29, 2024
    Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

    Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

    • June 23, 2024
    Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

    DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

    • June 21, 2024
    DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

    Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

    • May 12, 2023
    Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU