KS, JAKARTA, 4 Mei 2026 – Pemerintah kembali melakukan pembaruan kebijakan perpajakan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2026.
Kebijakan ini dihadirkan sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan perpajakan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak. Selain itu, aturan baru ini juga menyesuaikan dengan perkembangan sistem administrasi perpajakan agar lebih akurat, transparan, dan akuntabel.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kemudahan layanan dan pengawasan.
“Penyempurnaan kebijakan ini bertujuan agar fasilitas pengembalian pendahuluan dapat diberikan secara lebih tepat sasaran, sekaligus menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan,” ujarnya.
Melalui PMK 28/2026, mekanisme pengembalian pendahuluan kini dilakukan melalui proses penelitian, bukan pemeriksaan. Pendekatan ini memungkinkan percepatan layanan tanpa mengurangi validitas data serta kualitas pengawasan.
Adapun pengaturan dalam kebijakan ini mencakup tiga kelompok Wajib Pajak yang berhak memperoleh fasilitas pengembalian pendahuluan, yaitu:
Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, yakni mereka yang memiliki tingkat kepatuhan tinggi, tidak memiliki tunggakan pajak, serta tidak pernah terlibat tindak pidana perpajakan.
Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, dengan batasan terkait peredaran usaha dan jumlah kelebihan pembayaran pajak.
Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah, termasuk pelaku usaha yang bergerak di bidang ekspor atau melakukan transaksi dengan pemungut PPN sesuai kriteria yang telah ditetapkan.
Selain itu, aturan ini juga memperjelas prosedur pengajuan, proses penelitian, serta jangka waktu penyelesaian permohonan, sehingga memberikan kepastian bagi Wajib Pajak untuk memperoleh haknya secara tepat waktu.
“Regulasi ini menunjukkan komitmen DJP dalam mendorong keadilan dan kemudahan layanan perpajakan melalui penentuan kriteria yang lebih terukur serta proses yang semakin akuntabel,” tambah Inge.
Dengan hadirnya PMK 28/2026, pemerintah berharap dapat meningkatkan kepercayaan Wajib Pajak, mendorong kepatuhan sukarela, serta menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan kredibel.(erlita)








